MARINews, Sintang - Pengadilan Agama Sintang melaksanakan sosialisasi layanan e-Litigasi, Gugatan Sederhana, Eksekusi, dan Mediasi kepada seluruh lurah se-Kabupaten Sintang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Sintang dan diikuti oleh para lurah dari berbagai wilayah di Kabupaten Sintang.
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para lurah mengenai berbagai layanan peradilan yang tersedia di Pengadilan Agama Sintang.
Hal itu diharapkan agar para lurah dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum serta memahami prosedur penyelesaian perkara secara tepat.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa peran lurah sangat penting sebagai ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Oleh karena itu, pemahaman aparatur kelurahan mengenai layanan peradilan menjadi kunci dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Massadi.
Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi pengenalan layanan e-Litigasi, yaitu sistem persidangan secara elektronik yang memungkinkan proses administrasi perkara hingga persidangan dilakukan secara daring, sehingga lebih efisien dan transparan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai gugatan sederhana, yaitu mekanisme penyelesaian perkara dengan nilai gugatan tertentu yang dapat diselesaikan melalui prosedur yang lebih cepat dan sederhana.
Tidak hanya itu, para lurah juga mendapatkan penjelasan terkait mekanisme eksekusi putusan pengadilan, yaitu proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara diputus oleh hakim.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para lurah dapat menjadi mitra strategis Pengadilan Agama Sintang dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan peradilan secara tepat.
Dengan adanya sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah kelurahan, akses masyarakat terhadap layanan hukum diharapkan semakin mudah, cepat, dan efektif.(*)\

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sintang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas pemahaman hukum masyarakat guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (EDK)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





