Padang – Dalam upaya memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan transparan, seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Padang secara bersama-sama mendeklarasikan komitmen anti korupsi dan gratifikasi. Acara deklarasi ini dirangkai dengan prosesi penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung khidmat di Aula Utama Pengadilan Tinggi Padang, pada Jumat (9/1/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, serta unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran para pimpinan daerah ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di ranah penegak hukum memerlukan kolaborasi multipihak yang solid. Ketua Pengadilan Tinggi Padang menekankan bahwa dengan disaksikan oleh Forkopimda, komitmen ini menjadi bukti transparansi dan keterbukaan Pengadilan terhadap pengawasan eksternal.
Deklarasi ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Kehadiran para pimpinan pengadilan dan Forkopimda ini menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan fungsi peradilan.
Terdapat tiga point utama dalam deklarasi tersebut, yaitu: (1) Penolakan Tegas: Menolak segala bentuk pemberian, suap, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara atau jabatan; (2) Transparansi Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih tanpa pungutan liar (pungli); dan (3) Pengawasan Melekat: Memperketat pengawasan internal terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan hakim di satuan kerja masing-masing.
Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan manifestasi dari kepatuhan terhadap sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menjadi pilar integritas hakim dan aparatur peradilan, sebagaimana yang disampaikan pada materi pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, terdapat 4 kebijakan Mahkamah Agung, di antaranya:
- PERMA No. 7 Tahun 2016: Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- PERMA No. 8 Tahun 2016: Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- PERMA No. 9 Tahun 2016: Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017: Tentang Pembinaan dan Pengawasan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum dan kode etik.
"Kita terikat pada aturan yang sangat jelas dalam PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Atasan langsung memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga pimpinan yang lalai dalam melakukan pengawasan," tegas Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Penandatanganan Pakta Integritas
Setelah pembacaan deklarasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang. Dokumen ini bukan sekadar seremoni, melainkan janji setia kepada negara untuk menjaga marwah institusi peradilan.
"Penandatanganan ini adalah pengingat bahwa jabatan yang kita emban adalah amanah. Kita harus menjadi garda terdepan dalam memberikan keadilan tanpa tergiur oleh intervensi materi, Ini juga merupakan janji nyata untuk mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Padang dalam sambutannya.
Dengan adanya komitmen integritas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di wilayah Sumatera Barat semakin meningkat. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kode etik melalui saluran Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan komitmen untuk segera mensosialisasikan hasil deklarasi ini kepada seluruh jajaran di Pengadilan Negeri masing-masing kota/kabupaten.
