“Program SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung: Sistem Terukur untuk Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Risiko Penyuapan di Lingkungan Peradilan”

Melalui pendekatan manajemen berbasis standar internasional, SMAP menempatkan integritas sebagai hasil desain sistem pengendalian internal, bukan semata tanggung jawab individu aparatur.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diinisiasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merupakan salah satu instrumen kunci reformasi peradilan untuk membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. SMAP tidak dimaksudkan hanya sebagai slogan “anti-suap”, melainkan sebagai sistem manajemen yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan yang mengikat seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam satu kerangka pencegahan (prevent), pendeteksian (detect), dan respons (response) terhadap risiko penyuapan. Dengan demikian, program ini menempatkan isu integritas bukan sebagai urusan individu semata, melainkan sebagai hasil dari desain sistem pengendalian internal yang baik.

Secara konseptual, SMAP berangkat dari kesadaran bahwa penyuapan di lingkungan peradilan tidak terjadi di ruang hampa. Ia berkembang karena adanya celah prosedural, lemahnya pengawasan, dan kultur toleransi terhadap praktik “uang terima kasih” yang pada akhirnya merusak sendi-sendi keadilan. Badan Pengawasan merespon kondisi ini dengan membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang mengadopsi pendekatan standar internasional (ISO 37001:2016) dalam bentuk pemetaan risiko, pengendalian, dan evaluasi berkala. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai titik awal: setiap proses kerja yang rawan suap, misalnya dalam layanan kepaniteraan, administrasi perkara, promosi dan mutasi aparatur, hingga layanan publik lainnya. Dilakukan identifikasi secara sistematis, kemudian diberi “pagar” berupa prosedur, larangan, titik kontrol, dan mekanisme pelaporan.

Dari sisi pencegahan (to prevent), program SMAP bekerja melalui serangkaian langkah yang dapat diukur. Pertama, pemetaan potensi penyuapan (risk mapping) pada seluruh titik layanan yang melibatkan interaksi aparatur dengan para pencari keadilan, advokat, maupun pihak-pihak lain. Kedua, penyusunan rencana mitigasi risiko yang konkret, misalnya dengan pembatasan tatap muka, kewajiban transaksi non-tunai, transparansi biaya perkara, rotasi petugas di posisi rentan, serta penguatan kode etik dan pakta integritas. Ketiga, pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan kepada aparatur mengenai bentuk-bentuk penyuapan, konflik kepentingan, dan konsekuensi etik maupun pidana. Dengan cara ini, SMAP mendorong perubahan pola pikir dari “asal tidak ketahuan” menjadi “sistem tidak memberi ruang untuk bermain”.

Pada aspek pendeteksian (to detect), SMAP dirancang untuk memastikan bahwa apabila penyuapan tetap terjadi atau dicoba, sistem mampu menangkap sinyalnya sedini mungkin. Instrumen yang digunakan dapat berupa penguatan saluran pengaduan (whistleblowing system), audit kepatuhan, pemantauan pola transaksi dan layanan, hingga pemeriksaan rutin oleh aparat pengawas internal. Data dan temuan yang muncul dari mekanisme ini kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pola, misalnya satuan kerja atau jenis layanan tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dengan demikian, deteksi tidak hanya berfungsi menangkap pelanggaran, tetapi juga menjadi bahan koreksi desain sistem dan pelaksanaan mitigasi ke depan.

Dimensi respons (to respond) dalam SMAP menegaskan bahwa setiap indikasi atau temuan penyuapan harus ditindaklanjuti secara terukur, proporsional, dan konsisten. Badan Pengawasan berperan mengkoordinasikan penanganan: mulai dari klarifikasi awal, pemeriksaan internal, rekomendasi sanksi administratif atau disiplin, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi atau penyuapan. Respons yang konsisten dan transparan penting untuk menegaskan pesan bahwa predikat “anti-suap” bukan sebatas label, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui penegakan akuntabilitas tanpa pandang bulu. Di sisi lain, SMAP juga mengakomodasi aspek keadilan prosedural bagi aparatur: mekanisme pemeriksaan yang menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak untuk membela diri, sehingga sistem tidak berubah menjadi alat perburuan “kambing hitam”.

Secara kelembagaan, program SMAP juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kedewasaan (maturity level) integritas di masing-masing satuan kerja. Penerapan SMAP biasanya melalui tahapan pembangunan, penilaian, dan evaluasi berkala. Satuan kerja yang mencapai standar tertentu dapat dinyatakan lulus dan didorong untuk mempertahankan serta mengembangkan budaya anti-penyuapan secara mandiri, sementara satuan kerja yang gagal memenuhi standar akan dibina, diawasi lebih ketat, atau bahkan dikenai konsekuensi tertentu. Pendekatan bertahap ini memungkinkan Bawas MA mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih terarah kepada satuan kerja dengan risiko tinggi, sekaligus memberikan insentif reputasional bagi pengadilan yang berhasil menjaga integritas.

Dari perspektif tata kelola, SMAP memperkuat integritas aparatur Mahkamah Agung dengan tiga cara. Pertama, menormalisasi perilaku anti-penyuapan sebagai standar profesional, bukan sebagai pengecualian yang artinya, “tidak menerima suap” bukan lagi dianggap sikap heroik, tetapi kewajiban minimum setiap aparatur. Kedua, mengubah fokus pengawasan dari sekadar penindakan individual ke perbaikan sistemik yang meminimalkan ruang tawar-menawar di luar prosedur resmi. Ketiga, mensinergikan program anti-penyuapan dengan agenda besar reformasi peradilan seperti pembangunan zona integritas, penguatan pelayanan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan transparansi informasi perkara. Dalam kerangka ini, SMAP menjadi jembatan antara cita-cita “court of excellence” dengan kebutuhan praktis mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pada akhirnya, kesuksesan program SMAP bergantung pada komitmen nyata pimpinan dan integritas pribadi setiap aparatur. Tidak ada desain sistem yang benar-benar kedap terhadap niat buruk, namun sistem yang baik dapat memperkecil peluang, meningkatkan risiko tertangkap, dan memperjelas konsekuensi bagi pelaku. Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui SMAP telah meletakkan fondasi penting untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko penyuapan secara terukur. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa fondasi tersebut dirawat, diperkuat, dan diteruskan sebagai budaya kelembagaan, sehingga Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan tidak hanya tampak anti-suap pada dokumen kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan bersih dan berintegritas oleh masyarakat pencari keadilan.