Keadilan Melalui Perdamaian, Perkara Harta Bersama Tuntas Lewat Mediasi

Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sinabang tersebut berlangsung konstruktif dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan perdamaian
Kesepakatan perdamaian di Mahkamah Sinabang. Foto : Dokumentasi Mahkamah Syariyah Sinabang
Kesepakatan perdamaian di Mahkamah Sinabang. Foto : Dokumentasi Mahkamah Syariyah Sinabang

MARINews, Sinabang - Mahkamah Syar’iyah Sinabang kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi dalam perkara Harta Bersama Nomor 101/Pdt.G/2025/MS.Snb, Senin (15/12/2025). 

Hakim Mediator Muhar Rafsanjani, Lc. berhasil mendamaikan para pihak. Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sinabang tersebut berlangsung konstruktif dan berakhir dengan tercapainya kesepakatan perdamaian yang disetujui secara sukarela oleh Penggugat dan Tergugat

Keberhasilan ini, sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan setiap perkara gugatan perdata wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. 

Mediasi tidak hanya diposisikan sebagai formalitas prosedural, tetapi sebagai instrumen penting untuk menghadirkan keadilan substantif, menjaga hubungan sosial para pihak, serta menghindarkan mereka dari proses persidangan yang panjang dan berbiaya tinggi.    

Latar Belakang Sengketa Pascaperceraian

Dalam perkara ini, sengketa bermula dari perselisihan mengenai status dan pembagian harta bersama pascaperceraian. 

Melalui pendekatan persuasif, komunikatif, dan berimbang, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi dialog terbuka antara para pihak sehingga masing-masing dapat menyampaikan kepentingannya secara proporsional. 

Hasilnya, para pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa hukum yang timbul dan menuangkannya dalam Kesepakatan Perdamaian tertulis yang ditandatangani (15/12/2025).

Adapun isi pokok kesepakatan perdamaian tersebut antara lain menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 126 meter persegi beserta satu unit rumah permanen di atasnya, yang terletak di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan persentase kepemilikan yang sama. 

Para pihak sepakat objek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat dan akan menjadi milik Tergugat sepenuhnya setelah terpenuhinya kewajiban kompensasi. 

Kesepakatan Kompensasi dan Batas Waktu Pembayaran

Sebagai bentuk pembagian harta bersama, Tergugat sepakat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi sebesar Rp10 juta.

Pembayaran kompensasi tersebu,t wajib dilunasi paling lambat sebelum 30 Juni 2026. 

Apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi, maka Tergugat berhak sepenuhnya melakukan perbuatan hukum atas objek harta bersama dimaksud. 

Namun demikian, apabila kompensasi tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka objek tersebut tetap berstatus sebagai harta bersama dan setiap perbuatan hukum tanpa persetujuan kedua belah pihak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Kesepakatan juga menegaskan selain objek tanah dan rumah tersebut, tidak terdapat lagi harta bersama lain yang patut disengketakan antara Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian, seluruh potensi konflik lanjutan dapat dieliminasi sejak dini. 

Para pihak selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut ke dalam akta perdamaian (akta van dading) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Akta Van Dading Menjadi Dasar Kepastian Hukum

Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari Selasa (16/12/2025), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang secara resmi menguatkan kesepakatan perdamaian para pihak ke dalam Akta Van Dading. 

Dengan ditetapkannya akta perdamaian tersebut, maka perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta dapat dilaksanakan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komitmen Mahkamah Syar’iyah Sinabang terhadap Peradilan Damai

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan optimalisasi peran hakim mediator sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Sinabang dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Lebih dari itu, penyelesaian melalui mediasi dan akta van dading tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan para pihak.

Penulis: Muhar Rafsanjani
Editor: Tim MariNews