MARINews, Sibolga - Peristiwa kekerasan kembali dialami oleh aparatur peradilan, saat melaksanakan tanggung jawab dan amanah penegakan hukum.
Kekerasan tersebut dialami Temaziduhu Harefa, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, yang sedang melaksanakan eksekusi putusan perdata, Kamis (6/11).
Berdasarkan pantauaan dan informasi yang dihimpun tim redaksi MARINews, kekerasan yang dialami Temaziduhu Harefa mengakibatkan luka di kepala Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dimaksud.
Kejadian yang memberikan kesedihan pada seluruh insan peradilan, belum genap seminggu dari peristiwa terbakarnya rumah pribadi Hakim PN Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., yang terjadi Selasa (4/11).
Terbakarnya rumah Hakim PN Medan tersebut, berdasarkan hasil konfrensi pers yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dapat saja berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial yang dijalankan oleh seorang Hakim.
Merespon peristiwa kekerasan yang dialami Panitera Pengadilan Negeri Sibolga tersebut, Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. yang juga menjabat Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, bergerak cepat melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami Panitera PN Sibolga kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., melalui sambungan whatsapp.
Ketua Mahkamah Agung RI, menyatakan turut prihatin atas kekerasan yang dialami oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dan meminta pihak Kepolisian untuk mengusut pihak-pihak yang melakukan kekerasan terhadap aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI tersebut, juga menambahkan sudah seharusnya aparatur keamanan menjamin pelaksanaan eksekusi putusan perdata, secara aman.
Rangkaian kekerasan yang dialami oleh Hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya, sudah sepatutnya menjadi sebuah catatan kritis akan pentingnya jaminan keamanan bagi Hakim dan aparatur pengadilan.
Negara tidak boleh abai, terhadap darurat keamanan bagi Hakim dan aparatur pengadilan lainnya.
Jaminan keamanan tersebut untuk menguatkan tegaknya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen yang dijalankan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, sebagaimana amanat Konstitusi Indonesia.
Keadilan akan semakin tercipta, dengan memastikan keamanan dan keselamatan Hakim, serta aparatur pengadilan lainnya, sehingga siapapun tidak mampu mengintervensi penegakan hukum dan keadilan, khususnya yang terbiasa menggunakan teror dan kekerasan.



