MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.
Meningkatkan Pelayanan Publik Berkarakter
Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengungkapkan, pelayanan publik di lembaga peradilan perlu berkembang dari model yang transaksional menuju pelayanan yang lebih berkarakter.
Ketua MA menjelaskan bahwa terdapat empat kategori pelayanan publik, yaitu:
1. Pelayanan transaksional, yaitu layanan yang diberikan berdasarkan transaksi antara pemberi dan penerima layanan.
2. Pelayanan semu, yakni pelayanan yang hanya berorientasi pada penyelesaian tugas tanpa memperhatikan standar operasional prosedur (SOP).
3. Pelayanan pragmatis, yaitu layanan yang hanya berfokus pada penyelesaian pekerjaan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai transendental.
4. Pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan ketulusan, keikhlasan, serta didasari nilai-nilai etika dan moral.
Ketua MA menegaskan, seluruh aparatur peradilan harus berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan pelayanan berkarakter. Sehingga, layanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme.
Promosi Jabatan Berbasis Kapabilitas dan Integritas, Tidak Semata Senioritas.
Selain peningkatan pelayanan publik, Ketua MA juga menekankan, promosi jabatan dalam lembaga peradilan harus didasarkan pada kapabilitas dan integritas, bukan semata-mata senioritas.
“Kapabilitas seseorang dalam mengemban jabatan mencerminkan sejauh mana ia mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif,” ujar Ketua MA.
Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
1. Kinerja yang lebih baik, pengisian jabatan yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.
2. Pengembangan karir, individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitas akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir.
3. Meminimalisir tingkat bongkar pasang (turnover), penempatan yang tepat berdasarkan kapabilitas akan meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi, yang dapat mengurangi tingkat turnover.
Selain kapabilitas, integritas juga menjadi faktor utama dalam promosi jabatan. Ketua MA menegaskan, kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral, sosial, serta yuridis merupakan indikator utama dari seseorang yang berintegritas.
“Senioritas memang mencerminkan pengalaman, tetapi tidak selalu menjamin kualitas kepemimpinan atau kesiapan seseorang untuk memimpin,” katanya.
Oleh karena itu, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang lebih efektif, adil, serta mampu membawa perubahan positif di lingkungan peradilan.