Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. hadir sebagai penyanggah pada sidang terbuka promosi doktor (oponen ahli) Arteria Dahlan di FH Unair, Selasa (24/2/2026).
Sidang Promosi Doktor Mantan Anggota DPR RI dan Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero) tersebut, mempresentasikan disertasi mengenai “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi”.
Selain Ketua MA RI, Tim penyanggah terdiri dari Prof. Dr. M Hadi Shubhan, S.H., M.H.,CN, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H. L.L.M. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Ketua Mahkamah Agung dalam sanggahannya menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat Arteria Dahlan, mengenai peniadaan ancaman pidana Gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prof Sunarto menegaskan tidak sependapat dengan konsep dekriminalisasi penerima Gratifikasi.
“Penerima gratifikasi harus dikenakan hukuman pidana dan perbuatannya bukan dalam ranah penjatuhan etik. Sedangkan para pemberi gratifikasi, idealnya dijadikan instumen untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara tindak pidana korupsi”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI tersebut.
Menanggapi sanggahan Prof Sunarto, Arteria Dahlan menceritakan peristiwa seorang pemberi suap yang tidak dihadapkan ke persidangan. Sedangkan penerimanya dihadapkan ke persidangan dan mendapatkan hukuman pidana.
Berdasarkan pantauan redaksi MARINews, terdapat salah satu momen mengharukan saat Arteria Dahlan menanggapi sanggahan Ketua MA RI.
Adapun Arteria Dahlan menyampaikan Prof Sunarto sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri dan menyelesaikan pendidikan Doktoral merupakan salah satu pesan yang pernah disampaikan Ketua MA RI kepada Arteria Dahlan, guna membaktikan diri bagi negara pada medan pengabdian lainnya.
Sebagai informasi dalam sidang terbuka promosi doktor Arteria Dahlan, hadir Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung RI lainnya.





