MARINews – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atas nama Christofel Liyanto dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Dalam putusannya, Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 4 Februari 2026. Objek yang diuji adalah Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 26 Januari 2026. P
emohon mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut.
Dalam persidangan, hakim menilai penetapan tersangka harus memenuhi standar hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim adalah sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam praktik hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tidak hanya itu, Hakim Praperadilan mencermati adanya kesalahan prosedural dalam pemeriksaan Saksi dan Ahli yang dijadikan alat bukti dalam perkara a quo.
Adapun Hakim Praperadilan berpendapat penggunaan keterangan saksi dan keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan saksi dan berita acara pemeriksaan ahli dalam perkara tersangka lainnya sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak tepat dan bertentangan dengan hukum.
Penetapan Tersangka harus diawali proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, hal ini menuntut pihak penyidik agar sebelum menetapkan tersangka terlebih dahulu harus mengambil keterangan saksi dan keterangan ahli yang khusus menunjuk/menerangkan perbuatan yang akan disangkakan kepada calon tersangka dan/atau tersangka.
Berkaitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi a.n. Christofel Liyanto tertanggal 15 Juli 2024 (vide bukti T-10), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi a.n. Christofel Liyanto tertanggal 23 September 2025 dalam berkas perkara Tersangka a.n. Sem Simson Haba Bunga, S.E. (vide T-18), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi a.n. Christofel Liyanto tertanggal 23 September 2025 dalam berkas perkara Tersangka a.n. Paskalia Uun K Bria, S.E. (vide T-19), keterangan Pemohon sebagai saksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterangan calon Tersangka.
Hal ini, dikarenakan esensi pemeriksaan calon tersangka adalah transparansi dan hak pembelaan diri, dimana pemeriksaan bertujuan memberi kesempatan calon tersangka memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan penyidik sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, pemeriksaan calon tersangka penting agar Pemohon dapat menyampaikan pembelaan diri dan bukti-buktinya terutama tentang hubungan keperdataan yang didalilkan sehingga dapat menjadi terang apakah perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan pidana ataukah masuk dalam hubungan keperdataan.
Hal ini, karena dalam suatu peristiwa yang bukan merupakan tindak pidana, penyidik dapat menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf b KUHAP Baru.
Bahwa tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka menunjukan perbuatan penyidik bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP yang menyatakan “dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”, ucap Hakim Perempuan asli Nusa Tenggara Timur dengan tegas.
Hakim juga menemukan adanya cacat formal dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut dinilai tidak memuat uraian singkat perkara, serta tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.
Kekurangan ini, dipandang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prosedur yang berdampak pada sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
Hakim Praperadilan dalam putusannya mengingatkan agar aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pihak terkait lainnya) adalah ujung tombak pelaksanaan KUHAP baru sehingga aparatur penegak hukum wajib dengan segera menyesuaikan proses penanganan perkara pidana dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang dimaksud.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, dengan beberapa perbaikan redaksional dalam amar putusan.
Namun demikian, hakim menolak tuntutan pemohon yang meminta agar perkara tersebut dinyatakan sebagai ranah hukum perdata dan bukan tindak pidana.
Menurut hakim, penilaian mengenai substansi perkara atau apakah suatu peristiwa merupakan sengketa perdata bukanlah kewenangan praperadilan. Praperadilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Putusan ini, menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan. Hakim menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib segera menyesuaikan prosedur penanganan perkara pidana dengan ketentuan hukum acara yang baru.
Lewat putusan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang menegaskan penetapan tersangka, bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Prosedur harus dipenuhi secara ketat, alat bukti harus memadai, dan hak-hak seseorang harus dijamin sejak awal proses hukum berjalan.
Bagi penegak hukum yang bekerja tidak sesuai prosedur hukum sudah sepatutnya atas pekerjaannya tersebut, mendapatkan koreksi melalui lembaga praperadilan dan terhadap kinerja penegak hukum demikian seyogyanya harus dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan dimaksud, sekaligus menjadi pengingat dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus berdiri di atas dasar yang sah dan prosedur benar.





