Ketua Mahkamah Agung Kembali Tegaskan Promosi dan Mutasi Berbasis Merit

Pelaksanaan promosi dan mutasi pada jabatan Sekretaris Pengadilan dan jabatan lainnya, dilaksanakan berdasarkan sistem merit.
Penyampaian Materi Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.  Foto : Dokumentasi Nadia Yurisa Aldila
Penyampaian Materi Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Foto : Dokumentasi Nadia Yurisa Aldila

MARINews, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan kebijakan promosi dan mutasi secara sepenuhnya berbasis merit. 

Penegasan ini, disampaikan dalam kegiatan Pembinaan bagi Sekretaris Pengadilan pada 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Jum’at (12/12) bertempat di Balairung Mahkamah Agung.

Pelaksanaan promosi dan mutasi pada jabatan Sekretaris Pengadilan dan jabatan lainnya, dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak integritas.

Prinsip ini, tambah Ketua MA, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia menjelaskan, setiap proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta wajib melalui profiling oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Profiling ini meliputi penelusuran rekam jejak integritas, kepatuhan, catatan disiplin, hasil pengawasan sebelumnya, serta evaluasi potensi risiko jabatan.

“Mekanisme ini memastikan, pejabat yang diangkat memiliki rekam jejak bersih, berintegritas, dan layak memegang amanah pengelolaan organisasi peradilan.” jelas Ketua MA.

Dalam aspek kinerja, promosi diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi nyata, baik melalui inovasi layanan, capaian pembangunan Zona Integritas, maupun peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, BMN, dan pelayanan publik yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan, integritas tetap menjadi pondasi utama, oleh karenanya pegawai yang memiliki catatan pelanggaran atau hukuman disiplin, akan memperoleh pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pendekatan ini memastikan, hanya individu yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya yang dapat diusulkan menduduki jabatan.

“Dengan demikian, proses promosi dan mutasi bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola, menjaga kualitas layanan, dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI itu.