MARINews, Ambon-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kembali menggelar pembinaan dan sosialisasi pada Kamis (26/6) secara daring, kepada seluruh satuan kerja di lingkungan PT Ambon.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Ambon Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon, terkhusus kepada hakim-hakim muda yang baru diambil sumpah dan dilantik.
Pembinaan dan sosialisasi tersebut diikuti oleh Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc PT Ambon, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta staf pelaksana, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Neger (PPNPN) PT Ambon secara langsung.
Sedangkan para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Negeri, Panitera Pengadilan Negeri, Sekretaris Pengadilan Negeri dan Staff serta PPNPN Pengadilan Negeri sewilayah hukum PT Ambon hadir mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting.
KPT Ambon memberikan selamat kepada para hakim baru yang telah bergabung di wilayah PT Ambon dan mengingatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melaporkan kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan hakim baru. Juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam melaksanakan pelantikan para hakim baru.
Dalam pembinaan, Aroziduhu menyampaikan bahwa negara memberikan perhatian yang sangat tinggi kepada hakim-hakim baru, karena baru saja terjadi di dunia peradilan, presiden sebagai kepala negara memberikan SK Hakim baru.
Perhatian presiden kepada para hakim baru tersebut, bukan hanya sebuah kebanggaan, melainkan juga tantangan besar. Hal ini menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran sebagai fokus utama Mahkamah Agung, yang kini diawasi ketat oleh masyarakat luas.
Ketua PT Ambon mengingatkan dan mengimbau agar hidup sederhana, karena kenaikan gaji bukan membuat hakim hidup dengan berfoya-foya dan bermewah-mewahan, namun juga harus dibarengi dengan saling berbagi.
“Pemerintah mau naikkan gaji hakim bukan berarti disuruh foya-foya, bukan berarti mewah-mewah,” tegas Aroziduhu.
Dalam pembinaan, Aroziduhu terus mengingatkan dan mengharapkan agar seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri agar menjaga integritas hakim dan aparatur pengadilan.
KPT Ambon juga memberikan sosialisasi mengenai tujuh nilai utama Mahkamah Agung, sebagai berikut:
1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman:
- Kemandirian Institusional
Badan peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahu 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
- Kemandirian Fungsional
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009. Artinya setiap hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Integritas dan Kejujuran
Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3. Akuntabilitas
Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggungjawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum yang aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan profesional.
4. Responsibilitas
Badan peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5. Keterbukaan
Salah satu upaya peradilan untuk menjamin adanya perlakuan yang sama dihadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil adalah dengan memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6. Ketidakberpihakan
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7. Perlakuan yang Sama Dihadapan Hukum
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sementara, WKPT Ambon memberikan sosialisasi mengenai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya terkait anonimisasi putusan.
Setelah memberikan pembinaan dan sosialisasi, dilakukan tanya jawab dan dialog interaktif yang diakomdir oleh moderator antara KPT Ambon dengan seluruh aparatur pengadilan negeri.
Disela-sela tanya jawab, Aroziduhu menyapa dan mengingatkan seluruh hakim baru agar membawa keluarga ke tempat kerja, sehingga dalam bekerja lebih konsentrasi dan nyaman.
Kegiatan di akhir dengan foto bersama secara daring melalui aplikasi zoom, bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam peradilan di wilayah hukum PT Ambon.