MARINews, Kepahiang-Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, keluarga besar Pengadilan Negeri Kepahiang mendapat kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bengkulu Drs. Arifin, S.H., M.Hum. yang didampingi oleh Ketua Darmayukti Karini Provinsi Bengkulu dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Pada acara pembinaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kepahiang, KPT Bengkulu mengulang kembali apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada saat pengukuhan 1.451 hakim Angkatan IX MA RI pada Kamis (12/6), yakni hakim harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung".
Kemudian, para hakim dan aparatur pengadilan perlu melakukan empat hal yaitu: menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Ketua PT Bengkulu juga menyampaikan pesan penting kepada hakim dan aparatur di Pengadilan Negeri Kepahiang agar dalam melaksanakan tugas selalu menjaga profesionalisme dan integritas. Lebih jauh lagi KPT Bengkulu menyampaikan pesan khususnya kepada hakim, kalau menjadi hakim bukan suatu kebetulan melainkan karena Tuhan yang sudah memilih.
"Oleh karena itu, anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa tersebut, harus disyukuri dengan cara bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jadikanlah pekerjaan kita sebagai ladang amal dan ibadah," tegas dia.
Ketua PT juga mengibaratkan bekerja seperti untuk melayani Tuhan, bukan untuk manusia. Apabila prinsip ini sudah menjadi pegangan hakim, maka hakim bisa memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
Sembari menyampaikan pembinaan, Ketua PT Bengkulu menceritakan pengalamannya dalam bertugas dibandingkan dengan dulu sangatlah berbeda. Terlebih sekarang sangat mudah belajar dengan adanya berbagai fitur teknologi digital seperti Google, Artificial Intelligence, Chat GPT dan lain sebagainya.
"Waktu dulu sebelum adanya perkembangan teknologi informasi. Sangat susah untuk mendapatkan informasi. Sehinga mestinya tidak ada lagi hakim dan aparatur pengadilan yang tidak update dengan perkembangan hukum sekarang ini. Kita harus sadar bahwa sekarang masyarakat tidak mentolerir sekecil apapun kesalahan maka kita dituntut harus cerdas dan berintegritas," ucap dia.
Menutup pembinaannya, Ketua PT Bengkulu kembali menegaskan kepada para hakim dan aparatur pengadilan, agar berpedoman dan melaksanakan Kode Etik, PERMA 7,8,9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 01 tahun 2017 dan yang terbaru sebagaimana dalam SE Ditjen Badilum MA Nomor 4/2025 para hakim dan aparatur pengadilan diminta untuk menerapkan pola hidup sederhana.