Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Semoga maklumat ini dapat menjadi panduan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan yang bermartabat.
Ilustrasi hakim sedang diwawancara media. Foto gemini.google.com/
Ilustrasi hakim sedang diwawancara media. Foto gemini.google.com/

Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial yang semakin tak terbendung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluarkan Maklumat Nomor: 01/Maklumat/PP-IKAHI/VI/2025 tentang Pedoman Komunikasi di Media Massa dan Media Sosial bagi Anggota IKAHI.

Tujuannya jelas: menjaga profesionalisme, netralitas, serta martabat hakim dalam menyikapi dinamika yang tengah berkembang, khususnya terkait proses pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim.

Maklumat ini merupakan respons atas pernyataan presiden dalam pengukuhan Hakim Angkatan IX, yang menyinggung pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim. Dalam rangka mendukung proses tersebut, IKAHI menegaskan, seluruh anggota dan pengurus di daerah diminta tidak membuat pernyataan atau unggahan di media yang bisa mengganggu proses perjuangan ini. Seluruh proses komunikasi eksternal diserahkan hanya kepada Pimpinan PP IKAHI yang ditunjuk resmi.

Berdasarkan AD IKAHI hasil Munas XX Tahun 2022, IKAHI ditegaskan sebagai satu-satunya wadah profesi resmi hakim di bawah Mahkamah Agung. Maka, segala bentuk kegiatan atau forum lain di luar IKAHI tidak diakui secara organisasi. Ini menunjukkan komitmen IKAHI untuk menjaga kekompakan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya secara terstruktur dan resmi.

Langkah ini tidak hanya sebagai instruksi administratif, tetapi merupakan wujud integritas kolektif profesi hakim untuk tidak menyuarakan hal-hal yang bisa menjadi bumerang di ruang publik. Dalam situasi sensitif, ketenangan dan kesatuan sikap sangat dibutuhkan agar hasil yang diperjuangkan bisa dicapai tanpa hambatan yang tidak perlu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki peran strategis, hakim dituntut memberi contoh dalam etika berkomunikasi, termasuk di media sosial. Dalam konteks inilah, maklumat IKAHI menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki bobot, dan setiap pernyataan bisa menimbulkan dampak. Maka, menjaga ketenangan dan menyerahkan komunikasi kepada saluran resmi adalah langkah bijak yang harus diikuti bersama.

Semoga maklumat ini dapat menjadi panduan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan yang bermartabat.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews