Menjadi Hakim Pertanggungjawaban Sekarang dan Masa Depan

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Roki Panjaitan, S.H, menyampaikan pembinaan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Pembinaan Ketua PT Tanjung Karang Roki Panjaitan, S.H. Foto dokumentasi penulis
Pembinaan Ketua PT Tanjung Karang Roki Panjaitan, S.H. Foto dokumentasi penulis

MARINews, Bandar Lampung-Setelah pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Roki Panjaitan, S.H, menyampaikan pembinaan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Dia menegaskan, aparat peradilan wajib menjaga integritas, agar peradilan dapat membunyikan suara keadilan itu sendiri. Hal itu disampaikan dalam pembinaan para Ketua Pengadilan Negeri dan aparatur pengadilan se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang diselenggarakan secara hibrid. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan mendesaknya peradilan, yang tidak memberikan layanan transaksional. Untuk itu, Ketua PT Tanjung Karang, menekankan peradilan, bukan hanya pelaksanaan tugas mengadili, melainkan terdapat pelayanan publik.

Dalam hal ini, permasalahan korupsi atau gratifikasi, tidak hanya terbatas pada aparatur peradilan, melainkan segenap pegawai peradilan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) di pengadilan.

Dalam pembinaan tersebut, ada dua garis besar yang ditekankan oleh Roki. Pertama, adalah alur pikir peradilan. Peradilan harus terlaksana secara bersih agar marwah pengadilan melalui hakim dapat terjaga dan kepercayaan publik terjamin. Dengan diperolehnya kepercayaan publik, maka pelayanan peradilan dapat dioptimalkan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia. Produk hukum berupa putusan yang menunjang kepastian hukum akan menjaga keluhuran dan kehormatan hakim.

Kedua, berkaitan dengan pola pikir peradilan. Peradilan ada untuk memberikan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu subjek yang terkait dalam peran peradilan tersebut ada pada Ketua PT, Ketua PN, hakim, dan tokoh masyarakat.

Peradilan juga harus membuka diskusi dan menyampaikan segala permasalahan oleh karena di situlah kepercayaan publik dapat tercapai dan kinerja peradilan juga terpantau. Dengan demikian, peradilan yang menghormati masyarakat dan masyarakat yang menghargai peradilan juga dapat sama-sama terwujud.

Selanjutnya KPT Tanjung Karang, kembali menegaskan kepada para hakim dan pegawai pengadilan, untuk tidak menerima gratifikasi dan melakukan korupsi. Tidak ada pembenaran yang dapat diberikan atas pilihan menerima gratifikasi. Berbagai contoh, diberikan KPT Tanjung Karang, baik peristiwa penangkapan hakim dan pegawai pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jakarta, hingga Pengadilan Tinggi Manado.

Dia juga berulangkali menegaskan pentingnya hakim dan pegawai pengadilan melaksanakan pola hidup sederhana. Selain itu, tidak ada kewajiban menyambut dan mengadakan acara seremonial berlebih, untuk Hakim Tinggi atau pegawai PT Tanjung Karang, yang mengunjungi satuan kerja tingkat pertama. 

Bahkan, Ketua PT Tanjung Karang menegaskan, manusia yang bekerja dengan tulus, merupakan wujud pemenuhan anugerah dan kepercayaan yang diberikan Tuhan, kepada hakim dan pegawai pengadilan.

"Jaga integritas, baik hakim dan segenap pegawai peradilan," kata dia. 
 

Copy