MA Mengundang Seluruh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Wilkum DKI Jakarta, Ada Apa?

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Mahkamah Agung menggelar kegiatan pembekalan administrasi dan teknis yudisial yang digelar pada Jumat (23/5).
Pembekalan Ketua Mahkamah Agung  Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada kegiatan pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial di Jakarta (23/5/2025). Foto dokumentasi Humas Mahkamah Agung
Pembekalan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada kegiatan pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial di Jakarta (23/5/2025). Foto dokumentasi Humas Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah fungsi pengawasan. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung) menyebutkan, pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tersebut, Mahkamah Agung turut melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) UU Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, Mahkamah Agung menggelar kegiatan pembekalan administrasi dan teknis yudisial yang digelar pada Jumat (23/5). Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung, H. Suharto, S.H., M.Hum., melalui surat 92/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/V/2025, tertanggal 19 Mei 2025 mengundang para Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk hadir.

Bersamaan dengan itu, para ketua, wakil ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara turut hadir pada kegiatan yang digelar pada Gedung Tower Lantai 2, Mahkamah Agung.

Adapun Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pembinaan menjadi narasumber pada sesi pagi dalam Kegiatan Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial.

Dikutip dari rundown kegiatan yang dihimpun oleh MARINews (23/5), Ketua Kamar Perdata dan Ketua Kamar Pidana menjadi narasumber pada sesi siang hari dan Panitera Mahkamah Agung sebagai narasumber pada sesi sore hari.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan dengan tajuk “Penguatan Integritas dan Kompetensi Teknis Yudisial bagi Hakim di Wilayah Jakarta”.

Pada sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyoroti lembaga peradilan yang sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.

Sunarto menyebutkan, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed) dan juga kesempatan (chance).

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menuturkan, dalam menjalankan tugas harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung", hal ini untuk memompa semangat kebersamaan dan jiwa korps .

Untuk mencapai visi tersebut, tambahnya, terdapat petunjuk berupa empat misi yaitu,  1) menjaga kemandirian badan peradilan, 2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, 3) meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan 4) meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.

Berbicara mengenai meningkatkan kualitas kepemimpinan, Sunarto mengungkapkan, proses perekrutan sejak calon pegawai hingga pimpinan peradilan dilakukan secara terbuka. Untuk calon pimpinan pengadilan, ia melanjutkan, telah dilengkapi dengan mekanisme fit and proper test yang terukur dan transparan dengan melibatkan lembaga eksternal yang independen.

Begitu pula halnya dengan mutasi dan promosi, Sunarto menjelaskan, tidak dilakukan atas dasar rasa tetapi berdasarkan data. Promosi jabatan seyogianya dilakukan berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung kelima belas tersebut menuturkan, promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak positif antara lain, 1) kinerja yang lebih baik, 2) pengembangan karir, dan 3) meminimalisir tingkat bongkar pasang (turnover).

Selain kapabilitas, tambahnya, pengisian jabatan juga akan dilakukan berbasis integritas. Salah satu indikator yang paling sering disebutkan sebagai representasi sifat orang yang berintegritas adalah kejujuran.

“Meskipun senioritas bisa menjadi salah satu faktor yang menunjukkan pengalaman, namun tidak menjamin kualitas kepemimpinan atau kesiapan untuk memimpin. Oleh sebab itu, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas memberikan peluang yang lebih besar untuk memiliki pemimpin yang efektif dan adil.” tegas Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 ini.

Mengakhiri sambutannya, Sunarto berpesan, kekuasaan kehakiman yang dimiliki saat ini bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial memaparkan materi dengan tema Peran Penting Kepemimpinan dan Kemampuan Manajerial Hakim dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara di Jakarta. Tak hanya itu, pembekalan mengenai kode etik hakim turut disinggung pada kesempatan tersebut, yang akan dibawakan oleh Ketua Kamar Pengawasan dengan tema Memagari Integritas Hakim dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketua Kamar Pembinaan selanjutnya memaparkan materi mengenai Peningkatan Kompetensi Hakim di Era Perkembangan Teknologi Digital. Kegiatan pembekalan tersebut dilanjutkan dengan pembekalan dari Ketua Kamar Perdata dan Ketua Kamar Pidana dengan materi Berbagai Persoalan Teknis Yudisial dalam Penanganan Perkara Perdata dan Pidana.
Kemudian pada penghujung kegiatan, Panitera Mahkamah Agung membahas mengenai Dinamika dan Problematika Penanganan Perkara secara Elektronik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta kepada para narasumber.

Kegiatan Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial tersebut menjadi suatu upaya Mahkamah Agung untuk mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan yang telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan administrasi peradilan dikelola secara tertib. Hal ini guna mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews
Copy