Komitmen Prof Yanto Majukan IKAHI dan Kawal 3 RUU Penting

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berkomiten untuk memajukan IKAHI dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam Munas IKAHI Ke-XXI.
Ketua Umum IKAHI terpilih, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam menyampaikan Pidato | Foto : Tangkapan Layar Youtube IKAHI
Ketua Umum IKAHI terpilih, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam menyampaikan Pidato | Foto : Tangkapan Layar Youtube IKAHI

MARINews, Jakarta – Ketua Umum (Ikatan Hakim Indonesia) IKAHI terpilih periode 2025–2028, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan pidato perdana usai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IKAHI yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12). 

Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Munas dan proses pemilihan yang berjalan lancar, serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi.

“Dan saya juga menghaturkan terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah memberikan suaranya baik kepada saya maupun kepada senior saya, guru saya Pak Prim.”

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berkomiten untuk memajukan IKAHI dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam Munas IKAHI Ke-XXI. 

"Mudah-mudahan kepengurusan IKAHI yang didukung oleh empat lingkungan peradilan kedepannya bisa membesarkan organisasi IKAHI dan kami berserta jajaran pengurus siap melaksanakan program-program yang telah digariskan oleh Munas IKAHI 2025-2028.” tuturnya. 

Lebih lanjut, Ketua Umum IKAHI terpilih menyinggung sejumlah pekerjaan rumah strategis yang akan menjadi perhatian organisasi ke depan. 

Dijelaskan ada tiga rancangan undang-undang seputar peradilan yang akan ia kawal di masa kepemimpinannya. 

“Selain itu, juga ada PR barangkali bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung berkaitan dengan RUU Jabatan Hakim dan revisi Undang-Undang MA dan Peradilan Umum.” ungkap Prof. Yanto. 

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah substansi penting dalam RUU Jabatan Hakim, termasuk batas usia hakim dan opsi masa jabatan hakim agung.

“Jadi garis besarnya di RUU Jabatan Hakim itu ada penambahan usia, ada penambahan usia hakim tingkat pertama dari 65 menjadi 67, hakim tinggi dari 67 menjadi 70, hakim agung itu ada dua opsi, opsi seumur hidup atau opsi 75 tahun.” ucap Hakim Agung Kamar Pidana itu. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung gagasan penguatan kelembagaan Mahkamah Agung, termasuk terkait kemandirian anggaran. 

“Kemudian pimpinan kita Bapak Ketua Mahkamah Agung, sudah memikirkan ke depan dan barangkali sebentar lagi akan mengajukan Mahkamah Agung agar diberi anggaran yang mandiri seperti BPK.” sambungnya. 

Menutup sambutannya, Ketua Umum IKAHI terpilih itu memohon doa restu agar dirinya dan kepengurusan baru IKAHI dapat menjalankan amanah dengan baik.

 

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews