KPT Ambon: Pembinaan dan Pengawasan Sebagai Alat Pelaksanaan dan Penguatan Integritas

Masih banyak hakim yang tidak direkomendasikan untuk promosi karena terdapat catatan terkait integritas.
Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. memberikan pembinaan mengenai integritas kepada seluruh satuan kerja sewilayah Maluku, Foto: dokumentasi PT Ambon
Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. memberikan pembinaan mengenai integritas kepada seluruh satuan kerja sewilayah Maluku, Foto: dokumentasi PT Ambon

MARINews, Ambon-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Aroziduhu Waruwu, menggelar pembinaan pada Kamis (17/7) secara daring kepada seluruh satuan kerja di lingkungan PT Ambon.

Pembinaan tersebut diselenggarakan setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Dirjen Badilum bersama seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, yang membahas mengenai adanya hasil profiling Badan Pengawasan MA (Bawas MA). Di mana, masih banyak hakim yang tidak direkomendasikan untuk promosi karena terdapat catatan terkait integritas.

Pembinaan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc PT Ambon, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta staf pelaksana, serta PPNPN PT Ambon dan Ketua PN Honipopu yang hadir secara langsung dan secara daring diikuti oleh pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta staf pelaksana, serta PPNPN se-wilayah hukum PT Ambon.

Aroziduhu khawatir dengan satuan-satuan kerja di bawah PT Ambon, karena sudah menjadi target dan perhatian dari aparat penegak hukum lainnya.

Dari hasil profiling Bawas MA, masih banyak hakim yang tidak bisa promosi diakibatkan tidak berintegritas. Sehingga perlu dinilai sendiri dari tindak tanduk masing-masing dalam melaksanakan tugas selama ini.

“Saya mempercepat pembinaan ini, saya khawatir terjadi hal-hal luar biasa. Saya sudah mengingatkan dan kelihatannya belum jera,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, telah dan tetap berdoa agar satuan kerja di bawah PT Ambon tidak terjadi malintegritas, karena pimpinan Mahkamah Agung yakni Ketua Mahkamah Agung telah memberikan “warning” zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tidak ada toleransi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar arahan tersebut.

Kepada WKPT, Hakim Tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional PT Ambon, KPN, WKPN sewilayah hukum PT Ambon diperintahkan sebagai berikut:

- Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh asn di masing-masing satker.

- KPN dan WKPN menjadi role model penguatan integritas di satker masing-masing dan tidak sebaliknya.

- Melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang dan dilaporkan ke pengadilan tinggi.

- Pendalaman pemahaman terhadap visi misi badan peradilan dan 7 nilai utama MA pada setiap apel Senin pagi dan Jumat sore.

- Internalisasi dan pendalaman kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode etik panitera dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Melakukan tindakan pencegahan pelanggaran integritas dan melaporkan ke Pengadilan Tinggi atau Bawas MA.

- Penegakan sanksi terhadap pelanggaran integritas.

- Mewajibkan para hakim dan ASN yang sudah berkeluarga membawa istri atau suami ke tempat tinggal suami atau istri.

Mahkamah Agung telag membuat kebijakan dalam penguatan integritas hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung berdasarkan Maklumat KMA Nomor 01/KMA/Maklumat/KMA/IX/2017, yakni:

- Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran hakim, aparatur ma dan badan peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

- Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya.

- Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA.

Mahkamah Agung terus memperkuat integritas dan kedisiplinan aparatur peradilan melalui berbagai regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Disiplin Hakim, yang mengatur jam kerja, izin hakim, pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran disiplin.

Untuk ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, berlaku PERMA Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemotongan remunerasi atas keterlambatan dan ketidakhadiran.

Selain itu, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung juga menjadi acuan penting. Regulasi ini mewajibkan atasan langsung untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan, baik dalam maupun di luar kedinasan, secara berkesinambungan. Tujuannya adalah memastikan seluruh tugas dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengawasan dan Pembinaan yang dimaksud:

- Pengawasan dilakukan dengan memantau disiplin kerja, kode etik, pelaksanaan tugas, hingga mengidentifikasi dan menganalisis potensi penyimpangan.

- Pembinaan dilakukan dengan menjelaskan tugas dan fungsi bawahan, menyusun target kinerja, serta memastikan prosedur kerja jelas dan dipahami.

Pimpinan satuan kerja (KPN/WKPN) bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan. Mereka yang menjalankan tugas ini dengan baik akan mendapatkan penghargaan, seperti promosi, mutasi, dan prioritas pengembangan kompetensi. Sebaliknya, yang lalai akan dikenai hukuman atau punishment sesuai ketentuan.

Dalam sesi pembinaan kepada seluruh aparatur pengadilan negeri di bawah wilayah hukumnya, KPT Ambon menyampaikan pesan tegas agar pimpinan, hakim, dan seluruh aparatur menjaga disiplin dan integritas. Melalui dialog interaktif yang dimoderatori secara daring, KPT Ambon mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama secara virtual melalui aplikasi Zoom, sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme dan integritas peradilan di wilayah hukum PT Ambon.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews