MARINews, Surabaya-Visi besar wujudkan badan peradilan yang agung, merupakan tanggung jawab seluruh hakim dan aparatur pengadilan di semua tingkatan, baik yang berada di Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, maupun tingkat pertama.
Pewujudannya, melalui rangkaian tindakan kongkret dan faktual, seperti melaksanakan tugas, sesuai ketentuan hukum berlaku dan standar operasional prosedur ditetapkan, menjaga integritas di setiap aktivitas, baik dalam atau luar kedinasan dan berbagai tindakan lain yang telah diputuskan, sebagai kebijakan lembaga.
Mahkamah Agung RI, dalam mengawasi dan membina seluruh hakim dan aparatur pengadilan di daerah, dibantu pengadilan tingkat banding. Bahkan, pengadilan tingkat banding, bertugas sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI, dalam memastikan pelaksanaan tugas pokok, serta fungsi lembaga peradilan tingkat pertama, sesuai prinsip profesionalitas, integritas, transparan, akuntabilitas dan lainnya, terutama yang telah ditetapkan, menjadi delapan nilai utama Mahkamah Agung RI.
Tidak hanya memastikan proses layanan pengadilan dan administrasi yudisial, sesuai nilai utama Mahkamah Agung RI, dimana perilaku aparatur pengadilan diawasi oleh Pengadilan Tinggi, sebagaimana kode etik dan aturan hukum yang berlaku.
Pengadilan Tinggi Surabaya, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan layanan peradilan umum, di wilayah ujung timur Pulau Jawa, terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan agar layanan pengadilan negeri optimal dan aparaturnya tidak terlibat dalam judicial corruption, yang dapat merusakan harkat, wibawa dan marwah lembaga peradilan, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Termasuk memastikan, apakah hakim dan aparatur pengadilan telah menjalankan surat edaran Dirjen Badilum tentang pedoman hidup sederhana, karena dari gaya hidup berlebihan, dapat menjerumuskan individu, ke dalam perbuatan yang melanggar aturan hukum nasional dan kaidah agama.
Langkah yang dilakukan Pengadilan Tinggi Surabaya, adalah melakukan pembinaan secara langsung ke pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya, salah satunya Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B.
Kunjungan dan pembinaan tersebut, dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya, Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H. pada Kamis (3/7).
Dalam pembinaan di Pengadilan Negeri Kediri tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan kepada Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Pengadilan Negeri, para hakim, panitera dan seluruh warga pengadilan, untuk terus melaksanakan tugas secara profesional dan menjauhi praktik KKN, sehingga keadilan, dirasakan pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.
Selain itu, guna menjaga integritas dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, wajib mematuhi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017. Demikian juga digitalisasi administrasi perkara baik melalui e-court dan e-berpadu wajib dijalankan, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung, sehingga berikan kemudahan akses atas keadilan tanpa tebang pilih, ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya juga menegaskan, jangan sampai ada lagi perbuatan yang mencoreng wajah peradilan dan mengecewakan masyarakat. Mari bersama-sama taat peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung, yang melarang perilaku koruptif dan mengedepankan pola hidup sederhana.
Setelah menyampaikan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan panitera yang mendampinginya, memeriksa proses layanan dan administrasi di Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, serta diakhiri dengan sesi foto bersama dengan keluarga besar Pengadilan Negeri Kediri.
Kunjungan KPT Surabaya, untuk tekankan jaga integritas, pola hidup sederhana dan independensi peradilan, akan terus disampaikan melalui kunjungan dan pembinaan di satuan kerja pengadilan, yang berada di bawah PT Surabaya.