Landmark Decision: Keputusan Pembatalan Calon Kepala Daerah Merupakan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Dengan adanya putusan peninjauan kembali, ini jadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya, ketika memeriksa dan memutus perkara yang sama dengan kaidah hukumnya.
Pelantikan kepala daerah oleh presiden. Foto: indonesia.go.id/Istimewa
Pelantikan kepala daerah oleh presiden. Foto: indonesia.go.id/Istimewa

Pendahuluan

Kepala daerah merujuk pada orang yang mengepalai suatu daerah. Secara lebih spesifik, kepala daerah adalah gubernur/wakil gubernur untuk daerah provinsi, bupati/wakil bupati memimpin daerah kabupaten, dan wali kota/wakil wali kota mengepalai daerah kota.

Sebelum kepala daerah terpilih dan dilantik, wajib mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), diwilayah kontestasi pemilihan kepala daerah. Kepala daerah sebelum mendaftarkan diri ke KPUD, wajib mendapatkan rekomendasi partai politik pengusung pasangan kepala daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendaftarkan diri, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPUD, maka persyaratan akan diperiksa dan ditetapkan, pasangan yang akan menjadi calon kepala daerah, untuk selanjutnya akan dipilih oleh masyarakat.

Terdapat perkara sengketa pemilihan kepala daerah, yang memiliki kaidah hukum berupa sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang menjadi kompetensi Mahkamah Agung, tidak hanya terbatas pelanggaran yang diatur Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Pilkada, namun juga meliputi jenis pelanggaran yang diatur Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, sebagaimana termuat Garda Peradilan Mahkamah Agung, Volume 1, Nomor 1, yang baru diterbitkan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Awal mula sengketa pemilihan kepala daerah tersebut, ketika pemohon telah ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Nomor Urut 2, yang dilaksanakan 23 September 2020. Namun, akibat wabah pandemi Covid-19, pemilihan kepala daerah ditunda dan akhirnya ditetapkan, dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pemohon dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, atas dugaan melakukan pelanggaran administrasi, berupa pembagian sembako terkait Covid-19 pada Mei 2020 dan melantik Karang Taruna pada 17 September 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyatakan Pemohon terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir (termohon) untuk menindaklanjutinya. 

Pada 12 Oktober 2020, termohon menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, atas nama pasangan H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., dan Ir. H. Endang PU. Ishak, S.H., M.Si., Nomor Urut 2 (Objek Permohonan).
Pemohon mengajukan Permohonan ke Mahkamah Agung, sebagai sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PAP), dengan alasan objek permohonan tidak sesuai fakta materiil, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Selanjutnya termohon menyampaikan eksepsi dan jawaban, di mana dalam eksepsi, termohon menyatakan objek permohonan didasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, sehingga bukan termasuk sengketa PAP, sebagaimana diatur Pasal 73 ayat (2) UU Pilkada, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan dalam pokok perkara, tergugat menyatakan objek permohonan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2020, kepada Mahkamah Agung adalah H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., dan Ir. H. Endang PU. Ishak, S.H., M.Si., sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir sebagai termohon.

Putusan Mahkamah Agung Kamar Tata Usaha Negara, dalam perkara Nomor 1 P/PAP/2020 diadili Majelis Hakim Agung, Dr. H. Yulius, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Yosran, S.H., M.H. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota dan dengan klasifikasi permohonan dikabulkan.

Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Kasasi

Atas permohonan yang diajukan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Pemohon, dengan pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:

- Dalam eksepsi terkait kewenangan Mahkamah Agung:

UU Pilkada tidak mengatur secara eksplisit upaya hukum (perlindungan hukum), terhadap penggunaan kewenangan termohon membatalkan penetapan Pemohon, sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang didasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sehingga terdapat kekosongan hukum.

Maka, Mahkamah Agung mengisi kekosongan hukum tersebut, demi mewujudkan perlindungan hukum dan jaminan demokrasi melalui pemaknaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, secara esensi dan substansial tidak hanya terbatas pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Pilkada, namun juga meliputi jenis pelanggaran yang diatur ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

- Dalam Pokok Perkara:

Kebijakan pembagian sembako yang dilakukan pemohon dalam rangka mendukung program pemerintah mempercepat pemberian bantuan, kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sebagai bencana nasional, dan kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat, dilakukan pemohon selaku Pembina Karang Taruna Kabupaten atas undangan pengurus kabupaten.

Maka, objek permohonan cacat substansi. Bahkan, objek permohonan akan mereduksi dan menghambat penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, serta meniadakan hak politik warga negara, oleh karenanya Mahkamah Agung membatalkan objek permohonan.

Amar putusan Mahkamah Agung tersebut, pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dengan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, atas nama pasangan H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., dan Ir. H. Endang PU. Ishak, S.H., M.Si., Nomor Urut 2;

Selanjutnya dalam amar putusan, memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 pada 12 Oktober 2020, tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, atas nama pasangan H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., dan Ir. H. Endang PU. Ishak, S.H., M.Si., Nomor Urut 2.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Mahkamah Agung, memerintahkan juga termohon menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2020, yang memenuhi syarat yakni Pasangan Calon Panca Wijaya Akbar, S.H., dan Ardani, S.H., M.H. dan Pasangan Calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., dan Ir. H. Endang PU. Ishak, S.H., M.Si., serta  Majelis Hakim menolak permohonan pemohon selebihnya.

Dengan adanya putusan peninjauan kembali, ini jadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya, ketika memeriksa dan memutus perkara yang sama dengan kaidah hukumnya, serta menambah pemahaman bagi praktisi hukum, akademisi hukum, mahasiswa hukum dan masyarakat pada umumnya.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews