Yogyakarta - Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA), Prof Sunarto, membuka kegiatan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dihadiri seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Indonesia, Jumat (06/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua MA memberikan pembinaan kepada seluruh Pimpinan tingkat banding dan tingkat pertama untuk menjadi role model bawahannya.
Lebih lanjut, KMA menekankan pentingnya perubahan pola pikir di lingkungan peradilan. Budaya “bawahan melayani pimpinan” yang tidak pada tempatnya harus dihilangkan dan perubahan harus dimulai dari jajaran pimpinan sebagai teladan.
KMA menambahkan bahwa dalam era pemimpinannya, bawahan dapat melakukan koreksi pada atasan dan pimpinannya. "Bersyukur saya diingatkan", pukas KMA.
Maka, pimpinan di setiap satuan kerja diharapkan proaktif mengingatkan jajaran di bawahnya sekaligus menjadi role model dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan etika kerja.
KMA menjelaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan pada umumnya berangkat dari 3 (tiga) faktor utama, yakni karena ada kebutuhan, karena adanya kesempatan, dan karena karakter keserakahan.
KMA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan upaya negara telah cukup memenuhi kebutuhan dasar aparatur peradilan. Maka, apabila masih terjadi korupsi, maka hal tersebut lebih disebabkan oleh adanya kesempatan dan karakter keserakahan individu tersebut.
Kedepan, kebijakan promosi, mutasi, dan penempatan (TPM) di lingkungan peradilan juga diarahkan semakin dikuatkan basis profiling Badan Pengawasan, serta rekam jejak integritas aparatur.





