Layanan Transaksional: Menghianati Kepercayaan Masyarakat dan Amanah Tuhan

Peristiwa ini menegaskan bahwa satu pelanggaran etik dapat mencederai capaian reformasi kelembagaan, sekaligus memperkuat sikap tegas Mahkamah Agung bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik transaksional dalam peradilan.
Ilustrasi | illustration by AI
Ilustrasi | illustration by AI

Depok - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua PN Depok pada Kamis Malam (5/2/2026) yang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara menjadi sebuah luka yang berkecamuk dalam bagi dunia peradilan. 

Mengutip peribahasa “Nila setitik, rusak sebelanga” yang berarti satu kesalahan atau kejahatan kecil dapat merusak seluruh hasil kerja keras yang baik. Pasalnya, baru saja Mahkamah Agung menduduki peringkat satu menjadi Lembaga yang dipercayai oleh anak muda dengan capaian 76,6% pada rilis hasil survei Goodstats, Minggu (25/1/2026).

Berbagai kebijakan konkret, transparansi, serta konsistensi pembenahan internal yang selama ini telah dijalankan Mahkamah Agung beserta badan peradilan dibawahnya.berbagai capaian, prestasi dan pengharagaan yang telah diraih mahkamah agung sebagai lembaga penegakan hukum yang berintegritas, keterbukaan informasi,sistem dan kinerja yang terukur.
 
Ketua Mahkamah Agung telah melakukan berbagai pembinaan dengan selalu berkali-kali mengingatkan jangan ada transaksional, nampaknya tidak diresapi.

Mahkamah Agung sendiri telah melakukan berbagai inovasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2025 lalu dengan melakukan pendistribusian Hakim-hakim yang memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas untuk di posisikan sebagai Pimpinan dan Hakim baik tingkat Banding maupun Pertama di Jakarta. 

Kemudian untuk menghindari adanya praktek pemesanan majelis, rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi dan terakhir pendistribusian perkara yang seimbang, maka dibuatlah dengan adanya Implementasi Smart Majelis Hakim berbasis Ai dan teknologi robotika.

Hingga Jumat (6/2/2026), Pimpinan Mahkamah Agung bergerak cepat dengan melakukan pembinaan, sebagai sebuah bentuk kekecewaan sekaligus amarah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap OTT Hakim tersebut. 

Dalam pesan pembinaan tersebut ketua Mahkamah Agung juga menegaskan tidak ada tawar menawar dalam integritas.

Tidak ada belas kasihan apapun untuk pelaku pelayanan transaksional khususnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Betapa  kita telah dipercaya olehTuhan sebagai wakil tuhan dibumi, dan juga dipercaya oleh negara dengan kenaikan gaji, harusnya menjadi sebuah tanggungjawab yang besar harus dilaksanakan. 

Sumpah dan janji Hakim yang diucapkan lantang  terhadap bangsa dan negara pada saat pelantikan bukan hanya sekedar melafaz kan di depan Ketua, namun juga berjanji kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Jadi, ketika Hakim hendak melakukan praktik suap atau korupsi, bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat dan negara, namun juga merupakan bentuk penghinatan amanah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

sebagaimana dalam .S. Ali Imran Ayat 77 “Orang-orang yang membeli janji Allah dan sumoah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit” tidak akan berbicara atau meyucikan mereka pada hari kiamat, dan bagi mereka siksa yang pedih”.

Sumpah adalah ikatan suci, dan ketika dilanggar, hal itu akan membawa konsekuensi besar didunia maupun akhirat.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews