Ultimatum KMA, Kasus WKPN Depok Jadi Alarm Keras

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur bahwa integritas adalah harga mati dan setiap pelanggaran merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta kepercayaan publik.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali diuji komitmennya dalam menjaga kemuliaan lembaga peradilan. Ultimatum tegas Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait pelayanan transaksional pilihannya hanya dua: mundur atau penjara kini menemukan relevansinya dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Depok.

Peristiwa tersebut, menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur peradilan, sekaligus penegasan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menoleransi praktik-praktik yang menciderai nilai keadilan. Sejak awal, pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten menanamkan pesan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas yudisial dan administratif.

Ketua Mahkamah Agung RI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Pelayanan peradilan tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh ditukar dengan kepentingan apa pun, dan tidak boleh ternodai oleh relasi transaksional. Termasuk dalam pembinaan aparatur pengadilan yang dilakukan oleh Ketua MA RI dan Para Pimpinan, Jumat (6/2/2026).

Pesan ini, sejalan dengan Visi Mahkamah Agung RI, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” agung dalam moral, agung dalam pelayanan, dan agung dalam keadilan.
Kasus WKPN Depok Bambang Setyawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2) secara tegas dipahami sebagai tindakan personal oknum, bukan representasi wajah Mahkamah Agung. 

Oknum dimaksud, telah menciderai nilai luhur dan kemuliaan lembaga yang selama ini digenggam erat oleh Warga Mahkamah Agung, mulai dari hakim, aparatur peradilan, hingga pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia yang tetap setia menjaga integritas di tengah tantangan zaman.

Para pimpinan pengadilan, baik di tingkat banding maupun tingkat pertama, juga terus menggaungkan pesan yang sama, yakni jabatan adalah amanah, bukan peluang. Setiap pelanggaran integritas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan publik.

Mahkamah Agung memandang peristiwa ini sebagai momentum refleksi dan penguatan internal. Pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Di tengah sorotan publik, Mahkamah Agung berdiri pada prinsipnya, bersih dari dalam, tegas ke dalam, dan adil ke luar. OTT WKPN Depok bukanlah noda institusi, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan dan komitmen integritas terus bekerja.

Marwah Mahkamah Agung adalah kehormatan bersama. Dan kehormatan itu akan terus dijaga tanpa kompromi.

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews