Langkah-langkah konkrit dalam penerapan pembaruan hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif serta restotarif di lingkungan peradilan militer tercermin dalam putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H. dengan hakim anggota Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Kum Destri Prasetyoandi, S.H., M.H., telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Pratu RP.
Selama proses pemeriksaan perkara, Terdakwa Pratu RP yang berdinas di Pusdik Arhanud Malang didakwa melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Kemudian Oditur Militer selaku penuntut umum menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dengan mendasari ketentuan dalam KUHP nasional terutama pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer dan menjatuhkan pidana berupa pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama menjalani pengawasan Terdakwa wajib mematuhi ketentuan pengawasan sebagaimana syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.
Syarat umum yaitu Terpidana tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, sedangkan untuk syarat-syarat khusus yaitu:
Wajib melaporkan diri secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu kepada atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh Komandan Kesatuan.
Wajib hadir dan siap selalu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas selama dalam pengawasan.
Wajib mengikuti pembinaan disiplin dan mental yang diselenggarakan Kesatuan.
Wajib mengikuti pembinaan rohani/keagamaan sesuai agama yang dianut.
Wajib hadir dalam apel kecuali dinas khusus, dan wajib menjaga sikap, perilaku dan ketaatan terhadap hukum serta disiplin militer secara sunguh-sungguh.
Apabila selama masa Pidana Pengawasan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar ketentuan pada:
Syarat umum maka Terpidana dikenakan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.
Syarat Khusus maka Oditur Militer mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memperpanjang masa Pengawasan.
Bahwa pertimbangan Majelis tersebut dalam menjatuhkan pidana pengawasan bukan semata-mata hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku akan tetapi lebih dalam lagi yaitu untuk memuwudkan tujuan pemidanaan itu sendiri dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan, motivasi dan akibat, kesimbangan kepentingan hukum dan kepentingan militer serta prinsip pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan rehabilitatif sehingga kedepan Terpidana dapat menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, berjiwa sapta marga dan sumpah prajurit serta lebih profesional.
Selain itu pada salah satu pertimbangannya, majelis menilai pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak terhadap perbuatan pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, karenanya Pidana pengawasan merupakan pidana yang paling tepat, tegas, proporsional dan berkeadilan serta banyak memberi manfaat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa selain Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.
Atas penjatuhan pidana tersebut, sikap hukum Oditur Militer Mayor Chk I Wayan Mana, S.H. menyatakan mohon waktu untuk berpikir menerima atau mengajukan upaya hukum, sedangkan Terdakwa didampingini oleh penasihat hukumnya merespon dengan menerima putusan tersebut.
Penjatuhan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana dalam KUHP nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026. Di lingkungan peradilan militer penjatuhan pidana pengawasan merupakan hal yang baru dan salah satu wujud nyata bahwasanya peradilan militer merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana nasional yang juga mengakomodir paradigma baru dalam penjatuhan pidana demi mewujudkan keadilan yang substantif.





