MA RI Tegaskan Visi Misi Penegakan Hukum

Melalui pengawasan internal yang ketat, transparansi sanksi disiplin, serta penerapan SMAP dan Zona Integritas, MA menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap korupsi demi menjaga kepercayaan publik.
Ketua Mahkamah Agung | Dok. Humas MA
Ketua Mahkamah Agung | Dok. Humas MA

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur peradilan setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan pada Kamis, (5/2). 

Operasi Tangkap Tangan ini, dilakukan dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara dan mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Peristiwa OTT yang kembali menyeret salah satu aparatur peradilan menjadi pengingat tegas bagi seluruh jajaran peradilan untuk menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa visi dan misi MA tetap jelas mewujudkan peradilan yang bersih, adil, transparan, dan berwibawa. Dalam berbagai forum dan pertemuan resmi, Ketua MA secara konsisten menyampaikan bahwa integritas aparatur peradilan adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. 

“Komitmen Mahkamah Agung adalah membangun peradilan yang bersih, adil, transparan, dan berwibawa,” demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam wawancara dengan Metro TV pada 28 April 2025.

Sebagai bagian dari upaya sistematis tersebut, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) secara berkala merilis daftar hakim dan pegawai yang dikenai hukuman disiplin setiap bulan melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan kepada publik. 

Rilis ini, jadi salah satu wujud nyata transparansi dan akuntabilitas internal MA dalam memberantas perilaku yang merusak marwah peradilan. Data dari tahun 2025 mencatat bahwa MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada total 192 hakim dan aparatur peradilan, termasuk sanksi berat hingga ringan, sebagai bagian dari komitmen untuk memelihara budaya integritas.

Ketua MA Prof Sunarto dalam refleksi akhir tahun juga menekankan bahwa tindakan disipliner bukan sekadar angka, tetapi bagian dari upaya kultur reformasi berkelanjutan. MA menerapkan berbagai instrumen konkret, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang semuanya bertujuan memperkuat pengawasan internal.

"Sepanjang 2025, sebanyak 22 satuan kerja di lingkungan MA meraih predikat SMAP, sementara 19 satuan kerja lainnya memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi," kata Prof Sunarto.

Fenomena OTT seperti kejadian di Depok sekaligus rilis berkala hukuman disiplin menunjukkan dua sisi pengawasan peradilan yang berjalan bersamaan penindakan dari luar melalui aparat penegak hukum seperti KPK, dan pengawasan internal yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung sendiri. 

Langkah-langkah tersebut, menurut MA, merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi institusional untuk mengokohkan integritas peradilan Indonesia secara menyeluruh.
 

Penulis: Rico Febriansyah
Editor: Tim MariNews