MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas menerima audiensi benchmarking dari Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Selasa (3/3).
Biro Hukum dan Humas MA yang dihadiri para Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi (BUA) MA serta Plt. Kepala Bagian Perundang-undangan beserta tim menyambut baik kegiatan benchmarking tersebut.
Diskusi yang dibuka oleh Letkol kum Rahmansyah, memandang kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, serta praktik baik dalam pembentukan instrumen hukum nonregulasi sekaligus mempererat kolaborasi kelembagaan.
Kegiatan ini tidak hanya menandai keberhasilan MA, khususnya Biro Hukum dan Humas, dalam membangun sistem pembentukan surat edaran yang kredibel dan adaptif, tetapi juga menjadi inspirasi bagi penguatan kebijakan nonregulasi di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya.
Ananta selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya yang memimpin tim Biro SDMOH menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman serta memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik penyusunan Surat Edaran MA
“Kami melakukan benchmarking ini, karena KemenPANRB sedang menyempurnakan instrumen hukum kebijakan nonregulasi, khususnya Surat Edaran Menteri, yang nantinya akan menjadi acuan dalam pembentukan instrumen hukum nonperaturan perundang-undangan bagi seluruh unit kerja di Kementerian PANRB,” papar Ananta selaku Perancang Peraturan Perundangan-undangan Madya Biro SDMOH.
Lebih lanjut, benchmarking ini difokuskan pada pemahaman mengenai konsep dasar, bentuk, format, serta mekanisme pembentukan surat edaran dan kebijakan (beleidsregel) lainnya yang diterapkan di lingkungan MA.
Dalam diskusi tersebut, turut dipaparkan berbagai jenis kebijakan yang berlaku di lingkungan MA.
Selain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai instrumen pengaturan yang bersifat mengikat secara umum, MA juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berfungsi memberikan pedoman dan penegasan bagi jajaran peradilan.
Di samping itu, terdapat pula Fatwa MA dan Keputusan Ketua MA, yang bersifat penetapan administratif maupun kebijakan internal, serta berbagai bentuk beleidsregel lainnya yang mendukung kelancaran penyelenggaraan fungsi teknis dan administrasi peradilan.
Melalui audiensi dan diskusi yang berlangsung konstruktif tersebut, kedua belah pihak berharap terjalin kolaborasi yang berkelanjutan dalam penguatan tata kelola kebijakan.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana berbagi praktik baik, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di masing-masing institusi.
