Jalur Hukum Rehabilitasi: Prosedur Eksekusi Putusan PTUN dalam Sengketa Kepegawaian

Putusan PTUN menyangkut sengketa kepegawaian kerap memberikan amar putusan memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat ke jabatan semula
Ilustrasi prosedur eksekusi PTUN
Ilustrasi prosedur eksekusi PTUN

MARINews, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap menyidangkan perkara sengketa kepegawaian. Dalam hal ini penggugatnya adalah pegawai negeri sipil (PNS), komisioner lembaga, maupun pejabat negara. 

Putusan PTUN menyangkut sengketa kepegawaian kerap memberikan amar putusan memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat ke jabatan semula atau posisi semula. 

Lalu bagaimana jika pejabat tata usaha negara enggan menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengembalikan penggugat ke jabatan semula? 

Menyangkut pertanyaan di atas, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi). 

Juklak eksekusi memberi petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan pengawasan eksekusi  putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu yang diatur dalam Juklak Eksekusi adalah prosedur eksekusi rehabilitasi. Prosedur eksekusi rehabilitasi dilakukan dalam sengketa kepegawaian yang dalam amarnya terdapat perintah kepada tergugat untuk mengembalikan penggugat ke posisi semula.

Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi rehabilitasi jika terdapat tiga kondisi di bawah ini setelah 30 hari sejak pemberitahuan berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Kondisi pertama, tergugat tidak melaksanakan putusan rehabilitasi. Kedua, tergugat tidak memberitahu pengadilan ketika dapat melaksanakan rehabilitasi. Ketiga, tergugat tidak memberitahu pengadilan ketika  tidak sempurna melaksanakan rehabilitasi.

Hak penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi sudah terbuka apabila menemukan ketiga kondisi tersebut setelah 30 hari sejak pemberitahuan BHT.

Tahapan selanjutnya setelah pengajuan permohonan eksekusi berada di tangan ketua pengadilan. 

Ketua pengadilan berkewajiban melaksanakan pengawasan eksekusi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima permohonan eksekusi. 

Ketua pengadilan dapat mengambil dua sikap berbeda tergantung dari hasil pengawasan eksekusi.  

Sikap pertama adalah memproses eksekusi rehabilitasi dengan prosedur kompensasi. Sikap ini diambil apabila dapat dibuktikan dengan kuat penyebab rehabilitasi tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan. 

Sikap kedua ialah ketua pengadilan memberi peringatan kepada termohon eksekusi rehabilitasi agar melaksanakan Rehabilitasi. Sikap ini diambil apabila tidak terdapat alasan untuk tidak dapat atau tidak sempurna melaksanakan rehabilitasi. 

Ketua pengadilan akan mengenakan upaya paksa terhadap termohon eksekusi rehabiliasi yang tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. 

Penetapan upaya paksa harus dilakukan dengan memenuhi beberapa pertimbangan terlebih dulu. 

Pertimbangan pertama, jika rehabilitasi penggugat menyangkut suatu jabatan yang telah terisi pejabat lain saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka penggugat dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. 

Pertimbangan kedua, jika penggugat tidak dapat lagi diangkat pada jabatan yang setingkat dengan jabatan semula, maka penggugat akan diangkat pada kesempatan pertama setelah tersedia formasi dalam jabatan semula atau setingkat.

Kedua hal itulah yang perlu dipertimbangkan ketua pengadilan sebelum menerbitkan penetapan upaya paksa kepada termohon eksekusi rehabilitasi. 

Terdapat tiga bentuk upaya paksa. Kesatu, pemberian sanksi administratif. Kedua, pengumuman melalui media massa cetak dan/atau elektronik. Upaya paksa berupa sanksi administratif  dilakukan melalui pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif. 

Upaya paksa ketiga adalah Ketua Pengadilan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat.

Terlepas dari upaya paksa, ketua pengadilan masih memiliki satu langkah terakhir menyangkut proses eksekusi rehabilitasi. 

Langkah terakhir itu adalah ketua Pengadilan menyatakan proses Eksekusi ditempuh melalui mekanisme kompensasi.

Mekanisme kompensasi diberlakukan ketika terjadi perubahan keadaan atau perubahan aturan hukum yang menyebabkan rehabilitasi tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan saat proses eksekusi berjalan.

Tata Cara Permohonan Eksekusi

Juklak eksekusi ini juga mengatur tata cara permohonan eksekusi.

Tata cara inilah yang harus dijalankan oleh penggugat atau pemohon eksekusi agar prosedur pengawasan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan. 

Bagian III juklak eksekusi mengatur pengajuan permohonan eksekusi dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 

Surat tertulis itu dapat diserahkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. 

Mereka yang dapat mengajukan permohonan eksekusi adalah penggugat atau kuasanya, maupun ahli waris sah penggugat.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan eksekusi hanya jika objek sengketa yang hendak dieksekusi bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.

Surat permohonan eksekusi tersebut harus terdiri dari 6 bagian penting.

Pertama, identitas pemohon eksekusi. Jika perorangan, identitasnya berupa nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik.

Sementara itu, jika pemohon eksekusinya badan hukum, identitasnya adalah nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Kedua, identitas termohon eksekusi yang terdiri dari nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Ketiga, uraian singkat mengenai duduk perkara dan alasan permohonan. 

Keempat, uraian amar putusan dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan tanggal pemberitahuan putusan BHT.

Kelima, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya memohon agar permohonan eksekusi dikabulkan, memerintahkan termohon melaksanakan putusan BHT, dan apabila termohon tidak melaksanakan agar dikenakan upaya paksa.

Keenam, permohonan eksekusi harus ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan kuasanya. 

Selain itu permohonan eksekusi juga harus dilampiri setidaknya 4 dokumen utama.

Keempat dokumen itu, yakni fotokopi salinan putusan BHT dari tingkat pertama sampai terakhir, fotokopi salinan putusan ajudikasi komisi informasi (jika terkait sengketa informasi pubkik), surat kuasa khusus (jika dikuasakan), fotokopi surat pemberitahuan putusan BHT. 

Dokumen yang lain yang dapat dilampirkan adalag surat lain yang dianggap perlu.