MARINews, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah resmi meraih predikat Badan Publik Informatif Kategori Vertikal Provinsi Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/12).
Pemberian penghargaan dilakukan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Piagam penghargaan ini, diterima langsung Panitera Muda Hukum selaku PPID, Dra. Hj. Khamsiah, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., yang diserahkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si.
Penghargaan tersebut, diberikan setelah melewati proses yang panjang dimulai dari tahapan sosialisasi, registrasi, pengisian dan submit kuesioner, penilaian kuesioner, visitasi, pleno hasil penilaian monitoring dan evaluasi hingga pengumuman/penganugerahan.
Hal dimaksud, menegaskan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dinilai memenuhi standar keterbukaan informasi publik, mulai dari kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, pelayanan informasi, kesesuaian sarana prasarana, kepemahaman PPID hingga komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.
Predikat ini, jadi bukti Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau berkomitmen dalam memberikan layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pencapaian ini menegaskan posisi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagai salah satu badan publik yang berhasil menerapkan prinsip good governance melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi role model bagi lembaga peradilan lainnya, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik, serta semakin memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap layanan peradilan agama di Provinsi Kepulauan Riau.
