Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, Sekretaris Mahkamah Agung Sampaikan Bukti Kongkrit

Sekretaris Mahkamah Agung RI, dalam paparannya menerangkan berbagai regulasi telah dibuat oleh Mahkamah Agung RI guna melaksanakan keterbukaan informasi
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. sedang menyampaikan paparan Kebijakan Informasi Publik MA RI. Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA RI
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. sedang menyampaikan paparan Kebijakan Informasi Publik MA RI. Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA RI

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. hadir menyampaikan paparan kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, Selasa (18/11).

Paparan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut, dalam rangka uji publik dan monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Berbagai kebijakan keterbukaan informasi publik telah disusun Mahkamah Agung RI, dalam melaksanakan amanah keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Mahkamah Agung RI, dalam paparannya menerangkan berbagai regulasi telah dibuat oleh Mahkamah Agung RI guna melaksanakan keterbukaan informasi, seperti SK KMA Nomor 2-144/ KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, SK KMA Nomor 140/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan SK SEKMA Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Pengadilan.

“Bahkan kebijakan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas dan para pencari keadilan, telah diterbitkan Mahkamah Agung RI setahun sebelum dibentuknya UU Keterbukaan Informasi Publik, melalui SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007”, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI tersebut.

Ia, juga menerangkan langkah serius Mahkamah Agung RI, atas hak masyarakat mendapatkan informasi publik, menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Berbagai produk digitalisasi yang dikembangkan dan memberikan kemudahan akses informasi, seperti aplikasi sistem informasi penelusuran perkara yang terkoneksi dengan administrasi perkara dan layanan persidangan secara elektronik (e-court dan e-berpadu), Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang memberikan kemudahan akses secara elektronik bagi masyarakat mengakses putusan dan penetapan seluruh pengadilan di Indonesia, Elektronik PPID, Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang diperuntukan untuk melaporkan aparatur pengadilan secara elektronik yang diduga melanggar kode etik dan/atau peraturan perundangan-undangan”, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimaksud.

Dirinya, menambahkan terdapat jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang mendapatkan penghargaan terbaik nasional untuk kementerian lembaga  tahun 2024, adanya portal majalah digital Mahkamah Agung RI (MARINews) yang menyebarkan berita seputar pengadilan, yurisprudensi dan opini hukum (artikel) warga peradilan.

Informasi mengenai Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya juga dapat diakses secara mudah melalui berbagai platform media sosial resmi milik Mahkamah Agung RI. 

Bahkan untuk memperkuat dan mempercepat pemberian informasi kepada masyarakat, di mana Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Kompas TV untuk mewartakan kegiatan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.

Layanan pengadilan, juga terus bertransformasi untuk memudahkan para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan, melalui kebijakan pelayanan terpadu satu pintu yang diterapkan di Mahkamah Agung RI dan seluruh pengadilan di Indonesia.

Di akhir paparannya, Sekretaris Mahkamah Agung RI menerangkan kebijakan keterbukaan informasi publik yang dijalankan tersebut, sebagai upaya memberikan kemudahaan akses keadilan bagi para pencari keadilan dan melindungi hak masyarakat atas informasi publik.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews