MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan terdakwa kasus korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, sudah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., pada Kamis, (28/8) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan yang menyebut Itong diangkat kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya
“Itu tidak benar. Status yang bersangkutan sebagai klerek-analis perkara di PN Surabaya hanya untuk keperluan administrasi dalam proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pengangkatan kembali,” tegas Yanto.
Sebagaimana diketahui, Itong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
MA menjelaskan, pemberhentian Itong sebagai hakim diputuskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, terhitung mulai 30 November 2023.
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris MA RI melalui SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, setelah mendapat rekomendasi dari BKN.
Dengan demikian, MA menegaskan tidak ada pengangkatan kembali terhadap Itong.
“Ini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mendapat sanksi tegas,” ujar Yanto.