Bulan Ramadhan setiap tahunnya selalu disambut sebagai momentum sakral bagi seluruh umat Muslim di dunia.
Bukan hanya semata-mata sebagai bulan penuh keberkahan dengan kewajiban menjalankan ibadah puasa, namun juga sebagai ruang strategis dalam menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai perwujudan konsep hablum minannas, melalui penguatan empati serta ketulusan saling berbagi terhadap sesama manusia.
Secara teologis, ibadah puasa menjadi sebuah wadah dalam melatih solidaritas sosial yang melampaui batas-batas komunitas keagamaan demi terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Lebih dari sekedar menahan lapar, dahaga, serta hawa nafsu duniawi, ibadah bulan Ramadhan diharapkan mampu membangkitkan sensitivitas kebatinan terhadap lingkungan sosial di sekitar kita, terutama kaum dhuafa.
Sampai akhirnya, rasa empati yang terasah mampu bertransformasi menjadi aksi nyata dalam bentuk aksi-aksi sosial demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Transformasi itu sendiri seiring dengan prinsip persaudaraan Islam yang mengajak setiap individu untuk saling merasakan kondisi sesama hanya untuk memperoleh ridha Allah SWT, sebagaimana dalam Firman-Nya:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًۭا وَيَتِيمًۭا وَأَسِيرًا (٨) إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءًۭ وَلَا شُكُورًا (٩)
“Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (sambil berkata), “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu.” (Q.S. Al-Insan ayat 8-9)
Ayat-ayat ini, menegaskan prinsip ketulusan dalam konsep berbagi dengan memprioritaskan pemberian makanan yang disukai kepada pihak yang membutuhkan, seperti masyarakat kurang mampu, anak yatim, dan para musafir.
Firman dimaksud, juga menekankan bahwa niat memberi makan semata-mata, karena mengharap ridha Allah SWT tanpa mengharapkan balasan atau rasa terima kasih dari pihak yang diberi, sejalan dengan pandangan para mufasir dalam memaknai saling berbagi sebagai bagian dari amal saleh yang akan diberi ganjaran, dilandasi dengan keikhlasan untuk melengkapi ibadah yang telah kita tunaikan.
Berdasarkan kajian tafsir dari berbagai sumber, Surah Al-Insan ayat 8 memerintahkan untuk memberikan makanan yang disukai kepada kelompok rentan seperti orang miskin, anak yatim, dan tawanan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Perintah ini, tidak hanya mencakup pemberian makanan biasa, melainkan jenis makanan yang terbaik yang disukai oleh penerima, sebagaimana ditegaskan dalam pandangan Al-Qur'an bahwa memberi makan kepada orang miskin sebaiknya berupa makanan yang terbaik yang mereka sukai.
Hal ini, diperkuat pandangan tafsir kontemporer yang menjelaskan perintah memberi makan tersebut mencakup pemberian kepada non-Muslim, sebagaimana ditegaskan dalam kajian tentang revolusi sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya dalam ayat 9 menjelaskan bahwa motivasi spiritual di balik perbuatan tersebut, adalah niat tulus dan iklhas yang semata-mata mengharap ridha Allah SWT tanpa mengharapkan balasan ataupun ungkapan rasa terima kasih dari sang penerima.
Konsep keikhlasan tersebut, pernah diutarakan Quraisy Syihab yang menafsirkan kehidupan yang baik berpedoman pada prinsip “Take and Give”, yaitu seberapa banyak pemberian yang diterima dari Allah SWT, sebanyak itu pula seseorang diharuskan untuk berbagi dan menjadi manfaat bagi sesamanya.
Menariknya jika direnungkan, harta yang kita miliki sejatinya bukan sepenuhnya milik kita secara mutlak, melainkan terkandung kewajiban dan amanah yang di dalamnya terdapat hak bagi golongan fakir miskin, sehingga tindakan saling berbagi dipandang sebagai wujud atas pengembalian hak tersebut, bukan hanya sekedar perbuatan amal.
Pemikiran ini sejalan dengan konsep psikologi Qur'ani, di mana rasa syukur terhadap nikmat pergantian siang dan malam mendorong seseorang untuk berbuat baik kepada fakir miskin tanpa pamrih sebagai manifestasi dari ketakwaan.
Dengan demikian, makna dari Surah Al-Insan ayat 8-9 tersebut mengajarkan kepada kita, keikhlasan merupakan inti dari setiap ibadah dan perbuatan seorang muslim, di mana pemberian makanan dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keridhaan Allah tanpa mengharapkan balasan atau ucapan terima kasih dari manusia.
Hal tersebut, menunjukkan kepemilikan harta dalam perspektif Islam bukanlah hak mutlak individu, melainkan amanah yang membawa kewajiban sosial untuk membantu mereka yang berhak menerimanya.
Bilamana lebih dalam mengkajinya, tindakan filantropi sesuai pesan Surah Al-Insan ayat 8-9 tersebut tidak hanya sekedar pemenuhan akan kebutuhan biologis manusia, melainkan merupakan manifestasi dari keadilan sosial yang menuntut setiap harta mengandung hak bagi orang miskin.
Prinsip yang menekankan harta yang dimiliki seseorang pada hakikatnya adalah amanah yang mengandung hak bagi golongan dhuafa, sehingga pemiliknya berkewajiban untuk menyalurkan sebagian hartanya sebagai bentuk perlindungan dan keadilan sosial.
Pendekatan tersebut, sejalan dengan konsep altruisme dalam Islam, dimana motivasi pokok dari sebuah perbuatan baik adalah mencapai keridhan Allah SWT.
Maka, integrasi antara dimensi vertikal (hubungan hamba dengan sang Khaliq) dan dimensi horizontal (hubungan sosial) dalam Surah Al-Insan ayat 8-9 yang menegaskan filantropi Islam, bukan hanya sekadar aktivitas kemanusiaan semata, melainkan sarana efektif untuk menciptakan kesejahteraan umat dan mengatasi kesenjangan ekonomi melalui redistribusi kekayaan yang berkeadilan.
Pada akhirnya, memaknai konsep keadilan sosial dalam piring berbuka bukan sekadar tentang seberapa banyak makanan, seberapa mahal harga dan ragam aksi sosial yang kita bagikan di bulan Ramadhan, melainkan tentang kualitas empati dan kemurnian niat yang melandasi hal tersebut.
Ramadhan selayaknya jadi waktu yang tepat bagi kita untuk meneladani Surah Al-Insan ayat 8-9 dengan menjadikan moment berbuka puasa sebagai wadah saling berbagi dan wujud penyetaraan.
Bulan suci yang penuh keberkahan ini, bukan lagi tentang si miskin dan si kaya, bukan pula tentang siapa yang berhak dan berkewajiban, melainkan kesadaran untuk mengubah rutinitas lapar dan dahaga menjadi sebuah aksi nyata kemanusiaan.
Lewat terwujudnya kesalehan ritual yang kita jalani, insya Allah akan sempurna ibadah kita yang menjelma menjadi kesalehan sosial dalam menghadirkan keadilan bagi setiap piring yang kosong.
Sumber bacaan:
- Arifin, I., Yahya, A. A., & Azzam, M. T. F. (2020). Revolusi Yayasan Sosial Dan Kemanusiaan Terintegrasi Bagi Anak Jalanan Dan Yatim Piatu Dalam Nilai-Nilai Islam. Profetika Jurnal Studi Islam, 21(1);
- Fitriana, S. (2022). Peranan Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam Mengelola Santunan Anak Yatim Berdasarkan Nilai-Nilai dalam Al-Qur’an di Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. AL-MURABBI Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 9(1);
- Muhammad, F., & Muhid, A. (2022). ALTRUISME GURU DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Muslim Heritage, 7(2);
- Salim, A., & Salekhah, R. A. V. (2022). Kesadaran Sosial Masyarakat Masa Pandemi; Kajian Religiusitas di Sleman Yogyakarta. LITERASI (Jurnal Ilmu Pendidikan), 13(2);
- Takdir, M. (2017). Kekuatan Terapi Syukur dalam Membentuk Pribadi yang Altruis: Perspektif Psikologi Qur’ani dan Psikologi Positif. Jurnal Studia Insania, 5(2)





