Memulihkan Kerugian Korban, PN Kuala Kapuas Kembali Menjatuhkan Putusan Melalui Keadilan Restoratif

Putusan ini mencerminkan adanya pemulihan bagi korban serta memulihkan hubungan antara korban dengan terdakwa, juga dengan masyarakat.
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar agenda sidang putusan atas perkara pengrusakan barang yang dilakukan terdakwa Nendan anak dari Cocong pada Rabu (21/5/2025).
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar agenda sidang putusan atas perkara pengrusakan barang yang dilakukan terdakwa Nendan anak dari Cocong pada Rabu (21/5/2025).

MARINews, Jakarta-Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar agenda sidang putusan atas perkara pengrusakan barang yang dilakukan terdakwa Nendan anak dari Cocong pada Rabu (21/5).

Majelis Hakim yang diketuai Arief Kadarmo didampingi Hakim Anggota I Wuri Mulyandari dan Hakim Anggota II Putri Nugraheni Septyaningrum, memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik saksi Mulyono. Namun, ada hal yang menarik dalam pertimbangan putusan yakni Majelis Hakim mempertimbangkan keadilan restoratif yang mana sebagaimana berikut:

“Menimbang, dalam fakta hukum dipersidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan meminta maaf kepada saksi Mulyono dan berjanji tidak akan mengganggu pekerjaan saksi Mulyono. Serta, mengganti kerugian dari kerusakan sepeda motor saksi Mulyono yang dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani di depan Majelis Hakim dan penuntut umum, berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif yang mana pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan hubungan antara terdakwa, korban, dan/atau masyarakat, adanya pertanggungjawaban terdakwa dan bukan pembalasan;“

Perkara berawal pada Selasa (28/5), sekira pukul 13.30 Wib di pondok milik saksi Mulyono di Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dan rekan terdakwa yang bernama sdr. Irwan alias Neneng mendatangi pondok saksi Mulyono dan rekan-rekannya.

Kemudian, rekan terdakwa yang bernama sdr. Irwan alias Neneng meminta bantu kepada saksi Mulyono untuk mendorong kayu milik terdakwa dan rekan terdakwa ke pinggir jalan dan pada saat itu, saksi Mulyono meminta upah sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi Mulyono bilang kepada sdr. Irwan alias Neneng minimal DP (uang muka) terlebih dahulu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan pada saat itu, terdakwa ataupun rekan terdakwa sedang tidak ada membawa uang. Namun, saksi Mulyono bilang tetap mau meminta DP (uang muka) terlebih dahulu baru bisa membantu mendorong kayu tersebut.

Terdakwa emosi dan langsung mencabut senjata tajam menggunakan tangan sebelah kanan yang sebelumnya sudah dibawa serta diikatkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian, terdakwa langsung mengancam saksi Mulyono dan rekan-rekannya di tempat tersebut dan oleh saksi Mulyono tidak ada jawaban. Sehingga, terdakwa langsung mau membacok saksi Mulyono dengan posisi saling berhadapan.

Namun, pada saat terdakwa mau mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh saksi Mulyono kemudian rekan terdakwa yang bernama sdr. Irwan alias Neneng yang berada di samping terdakwa, langsung menangkapnya. Sehingga, perbuatan tersebut tidak sempat terjadi. Sedangkan posisi rekan saksi Mulyono yang lainnya juga berada di sekitar pondok dan hanya diam saja.

Oleh karena masih merasa tidak puas, kemudian terdakwa menimpas/memukulkan senjata tajam milik terdakwa tersebut ke arah selebor sepeda motor bagian depan milik saksi Mulyono yang diparkir di sekitar pondok. Hal itu mengakibatkan selebor bagian depan sepeda motor tersebut rusak, serta tidak bisa dipergunakan lagi.

Saat di persidangan, telah dilakukan perdamaian antara saksi Mulyono dengan terdakwa. Termasuk pengakuan kesalahan dan permohonan maaf serta kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan sepeda motor milik saksi mulyono. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani di depan Majelis Hakim serta penuntut umum.

Dalam Pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban. Hal itu sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk bersyarat/pengawasan menjatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut yang dituangkan dalam putusan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pengrusakan barang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan. Dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut enam bulan penjara. Putusan ini mencerminkan adanya pemulihan bagi korban serta memulihkan hubungan antara korban dengan terdakwa, juga dengan masyarakat. Ini karena sedari awal tujuan dari pemidanaan bukan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif, dan korektif.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews