MA Turunkan Biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali Mulai September 2025

MA berharap kebijakan ini dapat meringankan beban finansial masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan keadilan di tingkat peradilan tertinggi.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengumumkan kebijakan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang berlaku mulai 1 September 2025. Foto dokumentasi YouTube MA
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengumumkan kebijakan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang berlaku mulai 1 September 2025. Foto dokumentasi YouTube MA

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) mengumumkan kebijakan penurunan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang berlaku mulai 1 September 2025. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan pengumuman tersebut dalam pidato perayaan HUT MA ke-80 di kantor Mahkamah Agung, Selasa (19/8). Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan, termasuk penerapan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik sejak 1 Mei 2024, telah menekan biaya operasional penyelesaian perkara.

“Dengan sistem elektronik, tidak ada lagi biaya pengiriman berkas dan komponen biaya lainnya. Oleh karena itu, kami menurunkan biaya perkara agar lebih terjangkau bagi pencari keadilan,” ujarnya.

Dalam SK terbaru tersebut, biaya kasasi yang sebelumnya sebesar Rp500.000 diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, biaya PK yang semula Rp2.500.000 diturunkan menjadi Rp2.000.000. Biaya perkara lainnya juga ikut disesuaikan sebagaimana tercantum dalam SK KMA 140/2025.

MA berharap kebijakan ini dapat meringankan beban finansial masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan keadilan di tingkat peradilan tertinggi.