MA Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

Berdasarkan pengumuman Nomor 13/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2025, seleksi yang telah digelar sebanyak 25 kali ini akan dilaksanakan di seluruh provinsi.
Ilustrasi seleksi hakim ad hoc tipikor. Foto ; Dokumentasi KompasTV
Ilustrasi seleksi hakim ad hoc tipikor. Foto ; Dokumentasi KompasTV

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 resmi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. Para peserta yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap ujian tertulis.

Seleksi ini dipimpin oleh Ketua Panitia Seleksi, Hakim Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan Sekretaris II Panmud Pidsus MA, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum..

Berdasarkan pengumuman Nomor 13/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2025, seleksi yang telah digelar sebanyak 25 kali ini akan dilaksanakan di seluruh provinsi, mulai dari Pengadilan Tinggi Sabang hingga Jayapura.

Para calon hakim ad hoc yang lolos administrasi nantinya akan ditempatkan pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding di masing-masing pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Jumlah peserta yang lolos bervariasi di tiap wilayah. Paling sedikit berasal dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung dan PT Ambon, masing-masing satu orang untuk calon hakim ad hoc tingkat banding. 

Sementara itu, PT Jakarta mencatat jumlah terbanyak, yakni 59 orang calon hakim ad hoc tingkat banding dan 50 orang calon hakim ad hoc tingkat pertama.

Ujian tertulis dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 mulai pukul 08.00 waktu setempat. Pelaksanaannya akan dibagi dalam dua sesi.

Meski menggunakan sistem open book, panitia melarang peserta membawa atau mengaktifkan handphone, laptop, tablet, maupun perangkat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung. Peserta juga diwajibkan mematuhi seluruh aturan panitia seleksi.

Panitia seleksi menegaskan seluruh proses penerimaan hakim ad hoc Tipikor tidak dipungut biaya. Tidak ada pihak yang dapat menjanjikan kelulusan selain usaha peserta dan nilai ujian yang diperoleh. MA memastikan seleksi ini bebas dari praktik kecurangan.

Melalui seleksi ini, MA berharap dapat melahirkan hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas tinggi. 

Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, terutama dalam menghasilkan putusan perkara korupsi yang menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews