MARINews, Jakarta - Setelah dilakukan profile assesment dan wawancara yang digelar pada 3-6 November 2025,
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2025 mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
Dalam Pengumuman bernomor 54/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2025 tanggal 6 November 2025, terdapat 20 peserta lulus. Para peserta lulus tersebut merupakan bagian dari 175 perserta yang sebelumnya dinyatakan lolos tahap ujian tertulis pada September 2025 lalu.
20 peserta lulus tersebut terdiri atas 10 peserta untuk tingkat banding dan 10 peserta untuk tingkat pertama.
Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi tingkat banding antara lain:
1. Wahyupi, S.H., M.H. (PT Medan)
2. Hasan Udi, S.H., M.H. (PT Palangkaraya)
3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (PT Jakarta)
4. Rudy Sudianto, S.H., M.H. (PT Jakarta)
5. Aslan Hasan, S.H., M.H. (PT Maluku Utara)
6. Timbul Priyadi, S.H., M.H. (PT Semarang)
7. Sukartono, S.H., M.H. (PT Jakarta)
8. H. Aswijon, S.H., M.H. (PT Pekanbaru)
9. R. Chandrayana F., S.H. (PT Makassar)
10. Diah Purwadani, S.H., M.H. (PT Yogyakarta)
Sementara itu, nama-nama peserta yang lulus untuk tingkat pertama yaitu:
1. Nazaruddin, S.H. (PT Sulawesi Barat)
2. Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H., M.H. (PT Medan)
3. Muhammad Faizal, S.H., M.M. (PT Kepulauan Riau)
4. Reni Purba, S.H. (PT Jakarta)
5. Chairul Azmi, S.H., M.H. (PT Medan)
6. Didik Purna Irawan, S.H., M.H. (PT Jakarta)
7. Nor Aaniah, S.H., M.Kn. (PT Banjarmasin)
8. Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn. (PT Surabaya)
9. Yenni, S.H., M.Si. (PT Palembang)
10. Teguh Bambang Rustanto, S.H., M.H. (PT Jakarta)
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan hasil seleksi yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat.
Ia juga menyatakan, para peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai tahapan lanjutan sebelum diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor.
Peserta diminta membawa berkas-berkas pendukung sebagai bahan pengisian atau lampiran LHKPN sesuai formulir yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




