MARINews, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mendorong percepatan implementasi aplikasi Smart Majelis Hakim berbasis Artificial Intelligence (AI) di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Untuk itu, Ketua MA telah menginstruksikan Biro Hukum dan Humas MA untuk segera mempersiapkan pengembangan dan pelaksanaan aplikasi tersebut.
Sebagai langkah awal, sejumlah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer dari berbagai kelas pengadilan akan ditunjuk sebagai lokasi uji coba (pilot project). Uji coba ini bertujuan untuk mengukur keandalan sistem Smart Majelis Hakim dalam berbagai situasi, mengumpulkan masukan inovatif, serta mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul sebelum penerapan secara nasional.
Sebenarnya, aplikasi Smart Majelis Hakim telah mulai dikembangkan sejak 2024, namun penggunaannya masih terbatas di lingkungan Mahkamah Agung. Kini, aplikasi tersebut akan diperluas penggunaannya ke seluruh pengadilan tingkat pertama setelah melalui tahapan uji coba yang komprehensif.
Biro Hukum dan Humas MA ditunjuk sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan pilot project ini, bekerja sama dengan empat lingkungan peradilan dan pengadilan tingkat pertama yang ditunjuk.
Implementasi Smart Majelis Hakim akan tetap terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sudah digunakan di pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini akan menjadi bagian dari pembaruan SIPP versi 6.0.0, dan penerapannya akan terus dimonitor, dievaluasi, serta disempurnakan berdasarkan masukan dari pengadilan-pengadilan pilot project.
Sistem Smart Majelis Hakim dirancang untuk mempertimbangkan berbagai aspek penting dalam penunjukan hakim, seperti kepangkatan, pengalaman, beban perkara, jenis perkara, kompetensi khusus, hingga potensi conflict of interest. Dalam konteks perkara militer, sistem juga akan memperhatikan kekhususan pengalaman hakim militer guna menjaga kualitas dan objektivitas penyelesaian perkara.
Selain itu, perkara dengan bobot khusus-termasuk perkara menarik perhatian publik, sidang keliling, praperadilan, dan perkara yang membutuhkan keahlian tertentu-akan masuk dalam parameter pembobotan sistem untuk penunjukan majelis hakim secara lebih akurat dan adil.
Penunjukan Majelis Hakim oleh aplikasi tetap akan merujuk pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga sistem bekerja secara sinkron dengan kebijakan dan keputusan manual yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Mahkamah Agung berharap, agar pilot project ini dapat segera terlaksana sehingga Smart Majelis Hakim bisa diimplementasikan secara menyeluruh pada seluruh satuan kerja pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya di tingkat banding.
Langkah tersebut, menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agung.