Asas Lex Favor Reo Diterapkan, PN Wangi-Wangi Putus Perkara Kecelakaan Maut

Peristiwa memilukan ini bermula pada September 2025 di sebuah ruas jalan poros di depan sebuah sekolah di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Suasana PN Wangi-Wangi saat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas | Dok. Penulis
Suasana PN Wangi-Wangi saat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas | Dok. Penulis

Wakatobi - Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas Nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Wgw dengan Terdakwa berinisial LN pada Selasa (3/2).

Putusan ini menjadi catatan penting dalam dunia peradilan karena Majelis Hakim secara eksplisit menerapkan Asas Lex Favor Reo melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis, Rakhmat Al Amin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem sanksi pada Pasal 474 ayat (3) KUHP dinilai lebih proporsional dan menguntungkan bagi Terdakwa dibandingkan pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULJ) karena adanya sifat pidana alternatif serta ancaman maksimal yang lebih rendah.

Peristiwa memilukan ini bermula pada September 2025 di sebuah ruas jalan poros di depan sebuah sekolah di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Terdakwa LN yang mengemudikan kendaraan berat jenis Dump Truck bermuatan material melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam saat arus lalu lintas ramai oleh aktivitas siswa yang pulang sekolah. Kealpaan Terdakwa LN terungkap dari fakta bahwa ia sempat mengalihkan pandangan untuk memperhatikan hal lain di bahu jalan sehingga tidak melihat anak korban yang sedang menyeberang jalan.

Tanpa peringatan klakson maupun upaya pengereman, benturan maut tidak terhindarkan yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia.

Selain kelalaian tersebut, terungkap pula bahwa Terdakwa mengoperasikan kendaraan berat tanpa kualifikasi yang sah karena hanya memiliki SIM kategori C.

Sebelum perkara ini diputus, pengadilan telah berupaya menempuh jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Perma RJ). Namun, perdamaian tersebut tidak tercapai karena pihak keluarga korban menolak untuk melakukan perdamaian, sehingga persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.

Duka mendalam keluarga korban menjadi alasan utama mengapa pemulihan melalui jalur ini belum dapat tercapai, meskipun Terdakwa secara pribadi telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mendatangi rumah duka untuk meminta maaf.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa LN dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Penuntut Umum menilai tindakan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Rakhmat Al Amin, S.H., M.H., Rahmad Ramadhan Hasibuan, S.H., M.H., dan Nugraha Hadi Yulianto, S.H., M.H., berupaya menghadirkan putusan yang berkeadilan dengan menyeimbangkan sisi kepastian hukum dan kemanusiaan.

Hakim mempertimbangkan duka keluarga, namun juga melihat sikap kooperatif Terdakwa yang menyerahkan diri secara sukarela ke polisi, mengakui kesalahan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan anak kecil.

Dengan merujuk pada Pedoman Pemidanaan Pasal 54 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Putusan ini dipandang sebagai jalan tengah yang berkeadilan; memberikan sanksi yang proporsional atas kelalaian Terdakwa, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan penyesalan Terdakwa. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan bertujuan untuk memulihkan keseimbangan dan memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan di jalan raya.
 

Penulis: Surahman
Editor: Tim MariNews