MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menggelar kembali Lomba Foto Peradilan 2025, pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi @humasmahkamahagung dan @lombafotoperadilan pada 7 Oktober 2025.
Lomba Foto peradilan 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”, yang dibuka untuk 3 kategori yaitu Warga Peradilan, Masyarakat Umum, dan Jurnalis seluruh Indonesia.
Lomba ini bekerjasama dengan detik.com berlangsung pada 7 Oktober-6 Desember 2025 dan terbuka untuk umum. Panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam foto yang dilombakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lomba ini, Peserta bisa memperoleh informasi selengkapnya di https://www.instagram.com/p/DPgejTDiVNp/?img_index=1 dan mengisi formulir di detik.com/lombafotoperadilan.
Melalui lomba ini, Semangat Mahkamah Agung dalam mengapresiasi karya publik sebagai wadah bagi Masyarakat umum untuk mengabadikan momen yang dapat memperkuat citra positif lembaga peradilan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan cita-cita Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan yang Agung sesuai dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat.
Mahkamah Agung sendiri memuat beberapa sub tema dalam lomba foto peradilan 2025, yaitu:
- Integritas Hakim dan Lembaga Peradilan, menggambarkan keteguhan hakim dan aparatur peradilan dalam menjunjung kejujuran, disiplin, serta moralitas sebagai fondasi pengadilan yang kuat.
- Citra dan Kewibawaan Pengadilan, memvisualisasikan langkah, simbol atau suasana yang menunjukkan pengadilan sebagai lembaga yang dihormati, dipercaya masyarakat serta memiliki otoritas moral maupun hukum.
- Transparansi dan Anti-Korupsi, menggambarkan semangat, keterbukaan informasi, pencegahan praktik korupsi dan upaya membangun keadilan yang bersih dalam sistem peradilan.
- Pelayanan Prima bagi Pencari Keadilan, menampilkan wajah pengadilan sebagai lembaga yang ramah, cepat, dan responsif dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
- Kiprah Perempuan dalam Peradilan, menyoroti kontribusi, dedikasi dan keberanian aparatur perempuan, baik hakim, panitera, maupun staf dalam memperkuat peradilan yang adil dan inklusi
Sebagai informasi, Syarat dan Ketentuan Peserta
- Peserta adalah WNI, sesuai dengan syarat dan kategori lomba.
- Pendaftaran lomba Gratis, tidak dipungut biaya.
- Karya Foto diunggah melalui akun Instagram peserta (akun tidak boleh private).
- Wajib follow & tag akun @lombafotoperadilan, @humasmahkamahagung, dan @detikcom.
- Setiap foto harus diberi judul dan penjelasan singkat di caption, serta mencantumkan tagar #LombaFotoPeradilan2025 #mahkamahagungxdetikcom
- Tagar untuk Kategori Warga Peradilan: #KategoriWargaPeradilanMA2025
- Tagar untuk Kategori Umum/Pelajar: #KategoriUmumMA2025
- Tagar untuk Kategori Jurnalis: #KategoriJurnalisMA2025
- Panitia/juri tidak bertanggung jawab atas sengketa hak cipta atau pelanggaran lain terkait foto.
- Panitia berhak menolak, mendiskualifikasi, atau menghapus foto yang tidak sesuai ketentuan.
- Dengan mengirim foto, peserta dianggap menyetujui seluruh syarat dan ketentuan lomba.
- Peserta yang lolos seleksi wajib mengirim file high-res dan memberi izin MA untuk mencetak/menggunakan karya untuk kepentingan internal (non-komersial).
- Karya dapat diunggah mulai 7 Oktober – 6 Desember 2025.
Pada gelaran lomba ini, Para pemenang dari masing-masing kategori tersebut, berhak mendapatkan hadiah berupa:
- Kategori Warga Peradilan mendapatkan hadiah sebesar Rp5,5 juta untuk juara pertama, Rp4,5 juta untuk juara kedua, dan Rp3,5 juta bagi juara ketiga.
- kategori Jurnalis, juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp7 juta, disusul Rp5 juta untuk juara kedua, dan Rp4 juta bagi juara ketiga.
- kategori Masyarakat Umum, juara pertama berhak atas hadiah Rp5 juta, juara kedua Rp4 juta, dan juara ketiga Rp3 juta.
- panitia juga menyiapkan penghargaan Juara Favorit dengan hadiah uang tunai sebesar Rp3,5 juta, yang ditentukan berdasarkan jumlah likes terbanyak pada media sosial.
Dalam penutupannya, Juara 1,2,dan 3 ditentukan dewan juri. Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Persiapkan karya foto terbaikmu untuk mengabdikan momen, ekspresi, semangat peradilan di Indonesia dan menangkan hadiah uang tunai total puluhan juta rupiah”. Bunyi pengumuman yang dikutip dalam Instagram @humasmahkamahagung @lombafotoperadilan