Mengenal SMART Majelis, Upaya MA Cegah Judicial Corruption

Smart majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim
(Foto: Gedung Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA)
(Foto: Gedung Mahkamah Agung | Dok. Biro Hukum & Humas MA)

Peristiwa memilukan kembali mencederai Mahkamah Agung. Salah satu aparatur pimpinan pengadilan negeri Depok yakni Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok beserta satu juru sitanya ditangkap oleh KPK pada, Kamis (5/2/2026) lalu. 

Peristiwa ini, tentu menodai aksi-aksi pencegahan anti korupsi yang sudah digagas dan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Senin (9/2/2026), juru bicara Mahkamah Agung menyatakan sudah banyak kebijakan Ketua Mahkamah Agung untuk menutup setiap lubang adanya judicial corruption di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dari mulai kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgassus, pengawasan intens dari Bawas dan Pimpinan Pengadilan Tinggi di seluruh Indoensia.

Tindakan tegas MA RI lainnya, untuk menghidari interaksi antara pihak pencari keadilan dengan Hakim atau aparatur pengadilan telah dibuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan.

Meskipun, sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada Hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, smart majelis adalah aplikasi yang digunakan untuk mencegah judicial corruption.

Smart majelis merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. 

Inisiatif ini, hadir sebagai solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan distribusi perkara, sehingga dengan smart majelis penentuan Majelis tidak bisa diintervensi.

Upaya-upaya pencegahan dalam korupsi peradilan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan banyak program salah satunya adalah smart majelis.