Berasal dari Bahasa Inggris, istilah role model menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Padahal, di halaman depan pengadilan ataupun institusi peradilan manapun tulisan role model, selalu ada dan berisikan wajah ketua pengadilan.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan istilah tersebut dan apa gunanya bagi masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan?
Berdasarkan teori kepemimpinan, role model adalah teladan dalam memimpin suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Dari teori pendidikan, role model adalah orang yang menginspirasi dan mendorong orang lain untuk meningkatkan potensi diri.
Sementara dalam perspektif dunia peradilan, role model adalah pimpinan di pengadilan.
Dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1380/DJU/SK/KP/02/1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya, disebutkan, status role model melekat pada semua unsur pimpinan.
Kriteria utama menjadi role model adalah, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, serta inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
Karakteristik role model sendiri tentunya memiliki pendirian teguh, jujur, adil, cerdas, mampu bersikap tenang dalam kondisi apapun, komunikasi yang baik, bertanggung jawab, menginspirasi, keyakinan, dan empati.
Walaupun konsep role model baru dikenal dalam pemerintah pada 2019 melalui Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019, namun Mahkamah Agung sudah lebih dahulu menerapkan praktik pimpinan sebagai teladan role model.
Sebagai kilas balik, Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2017 Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., selalu memberikan semangat kepada aparatur organisasinya hingga berhasil membuahkan inovasi berorientasi pelayanan masyarakat melalui pembuatan aplikasi e-Court untuk perkara perdata.
Contoh teladan lain yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang berhasil meningkatkan interaksi publik Mahkamah Agung dengan media massa melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan KompasTV hingga peluncuran MARI-News.
Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., yang pada masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2018-2019 mendukung perancangan aplikasi antrean online pelayanan publik PTSP.
Begitu juga dengan Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., yang pada masa jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 2008 bersama dengan segenap personel Pengadilan Negeri Bogor meluncurkan aplikasi Case Tracking System untuk memudahkan penelusuran perkara.
Dari beberapa contoh teladan peradilan tersebut, masyarakat dapat mendapat gambaran pelayanan dan arah, ke mana peradilan dibawa melalui role model yang ada di institusi peradilan.
Tidak salah juga masyarakat dapat berharap pada role model pada pengadilan. Ini karena setiap keberhasilan peradilan sedikitnya ada peran aktif pimpinan peradilan dalam mendukung inovasi atau perubahan untuk menjadi lebih baik.