Kesantunan dalam Ketegasan: Refleksi Kepemimpinan Utsman bin Affan bagi Peradilan Indonesia

Kepemimpinannya yang tenang, sistematis, dan berlandaskan integritas menghadirkan teladan yang relevan bagi upaya memperkuat standar, independensi, dan etika peradilan di Indonesia masa kini.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Dalam bentang sejarah Islam, Utsman bin Affan sering kali dikenang sebagai sosok yang lembut, pemalu, dan sangat dermawan. Namun, di balik kelembutannya, Khalifah ketiga ini adalah seorang pembaharu ulung yang meletakkan fondasi penting bagi keteraturan administrasi negara, termasuk dalam dunia peradilan. Jika Umar bin Khattab dikenal dengan "pedang keadilannya" yang menggelegar dan tegas, maka Utsman bin Affan membawa warna keadilan yang tenang, sistematis, dan penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan. Potret kepemimpinan ini bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cermin yang sangat relevan bagi wajah peradilan di Indonesia saat ini.

Biografi Singkat: Sang Saudagar yang Menjadi Penjaga Wahyu

Utsman bin Affan lahir dari klan Umayyah yang terhormat. Sebelum memeluk Islam, ia adalah seorang saudagar sukses dengan reputasi internasional. Kekayaannya tidak membuatnya sombong; justru setelah memeluk Islam, seluruh asetnya diwakafkan untuk dakwah dan kesejahteraan umat. Gelar Dzunnurain (Pemilik Dua Cahaya) yang disandangnya karena menikahi dua putri Rasulullah SAW, menunjukkan kedekatan spiritual dan intelektualnya dengan sumber hukum utama Islam.

Dalam konteks peradilan, peran Utsman dimulai jauh sebelum ia menjadi Khalifah. Ia adalah salah satu penulis wahyu dan penasihat hukum di masa Abu Bakar dan Umar. Pengalamannya sebagai pebisnis global memberinya ketajaman dalam melihat pentingnya administrasi dan legalitas. Ketika ia naik takhta menjadi Khalifah pada tahun 23 Hijriah, Utsman tidak hanya melanjutkan estafet kepemimpinan, tetapi mulai menyentuh aspek-aspek teknis peradilan yang sebelumnya belum terjamah, seperti standarisasi dokumen hukum dan penyediaan sarana fisik bagi jalannya pemerintahan.

Standarisasi Hukum: Dari Mushaf ke Kepastian Hukum

Salah satu warisan terbesar Utsman dalam dunia hukum adalah komitmennya terhadap standarisasi. Keputusannya menyatukan berbagai dialek bacaan Al-Qur'an ke dalam satu mushaf standar, yang kita kenal sebagai Mushaf Usmani, bukan hanya soal teologi. Secara yuridis, ini adalah tindakan hukum tertinggi untuk mencegah perselisihan interpretasi dan perpecahan di tengah umat. Utsman memahami bahwa hukum yang tidak standar akan melahirkan ketidakpastian, dan ketidakpastian adalah pintu gerbang menuju ketidakadilan.

Di Indonesia, semangat standarisasi ini menemukan bentuknya dalam upaya Mahkamah Agung (MA) menciptakan kesatuan hukum. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), lembaga peradilan kita berupaya menyelaraskan persepsi para hakim terhadap kasus-kasus serupa. Sebagaimana Utsman yang menyadari bahwa ketidakpastian sumber rujukan akan menghancurkan tatanan sosial, peradilan Indonesia pun terus berjuang agar setiap perkara yang memiliki kemiripan diputus dengan standar yang konsisten. Standarisasi ini penting agar masyarakat tidak merasa bahwa hukum "bermain dadu" dengan nasib mereka.

Independensi dan Profesionalisme Hakim

Utsman bin Affan merupakan tokoh yang sangat menghargai independensi hakim. Meskipun beliau memegang otoritas eksekutif tertinggi, Utsman memberikan ruang luas bagi para hakimnya untuk memutuskan perkara berdasarkan bukti dan kebenaran objektif. Ia tidak menggunakan kekuasaannya untuk mendikte putusan, bahkan jika perkara tersebut bersinggungan dengan stabilitas politik negara.

Nilai ini sangat selaras dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia. Seorang hakim di tanah air diharapkan memiliki keteguhan hati seperti para hakim di era Utsman: tidak goyah oleh intervensi jabatan maupun godaan kekuatan modal. Mengingat Utsman sendiri adalah seorang saudagar kaya, ia memberikan teladan bahwa latar belakang bisnis atau kekayaan tidak boleh mencemari netralitas hukum. Di tangan hakim yang merdeka, hukum menjadi instrumen yang adil bagi si kaya maupun si miskin.

Muru’ah: Etika dan Sifat Malu sebagai Fondasi Integritas

Aspek lain yang sangat menonjol dari Utsman adalah integritas pribadinya yang sangat menjaga kehormatan diri (muru’ah). Beliau dikenal sangat pemalu; sebuah riwayat menyebutkan bahwa malaikat pun merasa malu kepadanya. Dalam konteks peradilan modern, sifat "malu" ini adalah bentuk tertinggi dari etika profesi hakim.

Dalam batin seorang hakim yang meneladani kesantunan Utsman bin Affan, "sifat malu" bertransformasi menjadi sebuah kompas moral sekaligus benteng kontrol internal yang amat kokoh. Ia tidak lagi membutuhkan pengawasan eksternal yang ketat, karena di dalam hatinya telah tumbuh rasa malu yang mendalam untuk menerima suap; sebuah kesadaran bahwa setiap gerakannya berada di bawah pengawasan Tuhan dan bahwa tindakan lancung hanya akan menodai martabat jubah toga yang ia kenakan.

Rasa malu ini pula yang menjaganya dari godaan untuk memihak, sebab ia memandang keberpihakan sebagai bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap sumpah jabatan yang telah ia ikrarkan. Lebih jauh lagi, ia akan merasa sangat malu apabila putusan yang dijatuhkannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau jauh dari nilai kebenaran. Baginya, melahirkan putusan yang asal-asalan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah bentuk kezaliman yang mencoreng kemuliaan martabat kemanusiaan.

Keadilan di tangan orang yang santun dan berintegritas seperti Utsman akan melahirkan putusan yang menyejukkan. Putusan tersebut tidak sekadar menghukum atau bersifat punitif, tetapi memberikan "ruh" keadilan yang mampu diterima oleh akal sehat dan nurani masyarakat.

Modernisasi Prasarana: Inspirasi bagi E-Court dan Digitalisasi

Masa kepemimpinan Utsman mencatat sejarah dengan pembangunan fisik dan sarana prasarana yang mendukung jalannya pemerintahan. Ia memperluas Masjid Nabawi dan membangun infrastruktur publik yang memudahkan rakyat berinteraksi dengan negara. Jika ditarik ke dunia peradilan Indonesia masa kini, kita melihat adanya gairah modernisasi melalui E-Court, E-Litigasi, dan digitalisasi dokumen peradilan.

Utsman mengajarkan bahwa infrastruktur yang baik adalah penunjang utama tegaknya keadilan. Pengadilan yang bersih, nyaman, transparan, dan berbasis teknologi di Indonesia adalah bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat. Modernisasi ini bertujuan agar pencari keadilan merasa dihormati dan dimudahkan aksesnya, sebagaimana Utsman yang selalu mengutamakan pelayanan dan kesejahteraan rakyatnya di atas kepentingan pribadi.

Menghadapi Fitnah: Ujian Keteguhan Integritas

Sejarah juga mencatat tantangan berat yang dihadapi Utsman di akhir hayatnya, yaitu munculnya fitnah besar (Al-Fitnah al-Kubra) yang menguji integritas lembaga kepemimpinannya. Utsman menghadapi gelombang demonstrasi dan tuduhan nepotisme dengan kesabaran luar biasa, bahkan menolak untuk meneteskan darah muslim lainnya demi membela dirinya sendiri.

Hal ini menjadi pengingat pahit namun penting bagi insan peradilan di Indonesia. Semakin tinggi pohon keadilan, semakin kencang angin cobaan yang menerpa. Integritas tidak cukup hanya diucapkan dalam pakta integritas, tetapi harus dipertahankan dengan keteguhan iman dan profesionalisme saat tekanan datang dari berbagai penjuru. Utsman gugur dalam keadaan memegang Mushaf, sebuah simbol bahwa hingga detik terakhir, rujukan utamanya adalah hukum Allah, bukan syahwat kekuasaan.

Keadilan yang Santun dan Bermartabat

Meneladani Utsman bin Affan dalam konteks peradilan Indonesia adalah tentang memadukan kecanggihan sistem dengan kelembutan nurani. Keadilan tidak selamanya harus tampil dengan wajah yang garang dan menghukum; ia bisa tampil dengan wajah yang santun, transparan, dan penuh pengabdian.

Bagi para hakim di Indonesia, sosok Utsman adalah pengingat bahwa di balik jubah toga yang mereka kenakan, ada amanah besar untuk menjadi pelayan bagi pencari keadilan dengan penuh martabat. Peradilan yang ideal adalah peradilan yang sistemnya sekuat Mushaf Usmani, integritas hakimnya sedalam sifat malu Utsman, dan pelayanannya sedemikian luas seperti kedermawanan sang Khalifah.

Daftar Referensi:

  1. Muhammad Husain Haekal, Utsman bin Affan: Antara Kekhalifahan dan Fitnah, Pustaka Jaya, Jakarta.
  2. Abdurrahman bin Syarqawi, Utsman bin Affan: Pemilik Dua Cahaya, Lentera Hati.
  3. M. Quraish Shihab, Membaca Sirah Nabawiyah dan Sejarah Khulafaur Rasyidin, Lentera Hati.
  4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY (Sebagai konteks etika dan integritas).
  5. Ash-Shalabi, Ali Muhammad. Biografi Utsman bin Affan.
  6. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews