Zero Toleransi Transaksional, WKMA Non Yudisial: Pengawasan Kini Dua Arah

Melalui pembinaan di Yogyakarta, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menekankan kepemimpinan berintegritas dan pemanfaatan Whistle Blowing System sebagai instrumen utama menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

Yogyakarta – Menindaklanjuti ketegasan Ketua Mahkamah Agung terkait kebijakan "Nol Toleransi" terhadap pelayanan transaksional dan pelanggaran integritas, Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya reformasi pola pengawasan dan kepemimpinan di badan peradilan.

Hal tersebut disampaikan Doktor Dwiarso dalam pembinaan bertajuk "Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung" yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). 

Pembinaan ini, jadi langkah konkret MA untuk memastikan instruksi pimpinan tertinggi tidak hanya menjadi slogan, melainkan terinternalisasi dalam sistem kerja sehari-hari.

Pergeseran Paradigma Pengawasan

Dalam paparannya, Dr. Dwiarso menyoroti bahwa menjaga integritas peradilan di era modern menuntut mekanisme kontrol yang lebih inklusif dan transparan. Beliau menegaskan bahwa era pengawasan satu arah sudah usai.

"Tidak lagi hanya ketua mengawasi bawahan, tetapi bawahan juga dapat mengawasi atasannya melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) yang saat ini telah berjalan," tegas Dr. Dwiarso di hadapan para pimpinan pengadilan.

Pernyataan ini, memperkuat mekanisme check and balance di lingkungan peradilan. Sistem WBS diposisikan sebagai instrumen vital untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini, sejalan dengan visi Ketua MA bahwa siapa pun yang mencederai integritas harus siap menghadapi proses hukum atau mundur. Saat ini sistem WBS sedang dalam tahap penyempurnaan kembali agar pengawasan dapat berjalan secara lebih efektif.

Kepemimpinan sebagai Teladan Moral

Mengacu pada materi bahan paparannya, Mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menguraikan bahwa pimpinan pengadilan memegang peran strategis, tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai role model integritas dan etika.

"Kepemimpinan diuji bukan saat segalanya mudah, tetapi ketika menghadapi tantangan integritas," ujarnya.

Ia menekankan tiga aspek etika dan moral kepemimpinan yang wajib dimiliki setiap Ketua Pengadilan:

  1. Menjadi teladan moral bagi aparatur: Integritas pimpinan adalah benteng pertama pencegahan korupsi.
  2. Menjaga marwah dan kehormatan peradilan: Setiap tindakan pimpinan mencerminkan wajah institusi.
  3. Sinergi fungsi pengawasan: Pengawasan harus dimaknai sebagai instrumen perbaikan, bukan sekadar alat penghukuman, guna mencegah penyimpangan secara dini.

Menutup pembinaannya, WKMA Bidang Non Yudisial mengingatkan bahwa muara dari integritas, keteladanan, dan kinerja lembaga yang prima adalah kepercayaan publik (public trust).