MARINews, Tarutung - Dalam rangka pengembangan dan penguatan kelembagaan dalam negeri yang merupakan implementasi dari salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI tahun 2025, Ketua Pengadilan Agama Tarutung Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0210/TU (Tapanuli Utara) Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), bertempat di Aula Kodim 0210/TU, Jumat (26/9/2025).
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini merupakan kolaborasi dan sinergi dalam rangka penguatan kerja sama antar lembaga di wilayah hukum PA Tarutung dan Kodim 0210/TU, serta pengembangan di bidang hukum mengenai proses pengajuan gugatan/permohonan perceraian bagi anggota TNI/PNS TNI Kodim 0210/TU atau pasanganya pada PA Tarutung.
Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Wakil Ketua PA Tarutung Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera Sriwati Br. Siregar, S.H., Sekretaris Achmad Saleh Hasibuan, S.Kom., Plt. Kasubag Kepegawaian dan Ortala Danda Primadhesi, S.E. beserta jajaran dari Kodim 0210/TU.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memastikan kelancaran dan kemudahan dalam proses administrasi yang memiliki fokus utama berkaitan dengan perkara perceraian bagi anggota TNI/PNS TNI Kodim 0210/TU atau pasangannya pada PA Tarutung.
Handika menegaskan kerja sama di bidang hukum ini terkait pengajuan perkara gugatan/permohonan perceraian bagi anggota TNI/PNS TNI Kodim 0210/TU di PA Tarutung yang bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses administrasi perkara perceraian, dengan memastikan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"MoU yang kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen yang konkret untuk untuk mewujudkan keadilan bagi anggota TNI/PNS TNI di Kodim 0210/TU maupun pasangannya yang beragama Islam, meskipun terdapat persyaratan administratif khusus seperti izin perceraian yang harus dipenuhi oleh anggota TNI atau PNS TNI, serta menyeimbangkan hak-hak individu dengan kedisiplinan institusi TNI dan kepegawaian," ujarnya.
Letkol Kav Ronald Tampubolon menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkret kedua institusi di bidang hukum meliputi pertukaran data dan informasi, memastikan kepatuhan hukum, serta memberikan kepastian hukum dalam perkara perceraian.
"Kami siap mendukung penuh dalam hal menyelaraskan persyaratan administratif dengan proses hukum perceraian di pengadilan agama, melindungi hak dan kewajiban anggota serta mewujudkan keadilan bagi anggota TNI/PNS TNI maupun pasangannya yang menjalani proses perceraian agar berjalan lancar, adil, sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan masalah kedisiplinan," imbuhnya.