KEBUMEN – Pengadilan Agama (PA) Kebumen terus memantapkan langkahnya sebagai institusi peradilan yang modern dan berintegritas. Dalam sebuah rangkaian kegiatan strategis, PA Kebumen menggelar enam kegiatan sekaligus di antaranya adalah kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) Implementasi Berperkara Secara Elektronik (e-Court) bersama para mitra kerja lintas sektoral, mulai dari akademisi, perbankan, hingga praktisi hukum pada Kamis (22/1/2026).
Komitmen Integritas: Fondasi Pelayanan Prima
Acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh berbagai mitra strategis, di antaranya Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, BRI Cabang Kebumen, BSI KCP Kebumen, PT Pos Indonesia, serta lembaga mitra lainnya seperti LPKBHI Walisongo dan sejumlah koperasi syariah (BMT/KSPPS) di wilayah Kebumen. Para advokat yang merupakan pengguna setia layanan peradilan digital juga turut mengambil bagian dalam komitmen bersama ini.
Analisis: Akselerasi e-Court dan Administrasi Upaya Hukum (Perma 6/2022)
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah Monev pelaksanaan e-Court. Seiring dengan perkembangan regulasi, para mitra kerja khususnya para advokat diingatkan kembali mengenai pentingnya pemahaman mendalam terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022.
Berdasarkan analisis yuridis, Perma 6/2022 merupakan "lompatan besar" yang mengubah lanskap pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali) yang kini dilakukan secara elektronik. Berikut adalah poin krusial yang menjadi perhatian dalam Monev tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyederhanaan Birokrasi: Pengajuan upaya hukum kini tidak lagi memerlukan kehadiran fisik secara intensif di persidangan tingkat pertama. Seluruh berkas mulai dari permohonan hingga memori banding disampaikan melalui aplikasi e-Court.
- Kecepatan Pengiriman Berkas (e-Bundel): Pengiriman berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama ke tingkat banding dilakukan melalui transmisi elektronik. Hal ini memangkas waktu pengiriman fisik yang selama ini memakan waktu dan biaya.
- Transparansi Biaya: Sesuai semangat Pakta Integritas, sistem elektronik menjamin biaya perkara upaya hukum dihitung secara otomatis (e-Skum), sehingga menutup celah pungutan liar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan adanya sinergi antara PA Kebumen dan mitra kerja, diharapkan hambatan-hambatan teknis dalam penggunaan aplikasi peradilan elektronik dapat diminimalisir. Transisi dari administrasi konvensional ke digital bukan hanya soal teknologi, melainkan perubahan budaya kerja menuju integritas yang lebih kokoh.
"Semoga langkah ini membawa manfaat nyata dan kebaikan, terutama dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di Kebumen untuk mengakses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," pungkas Yang Ariani, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kebumen di sela-sela kegiatan.