Bolaang Mongondow Timur – Pengadilan Agama Tutuyan mengadakan pemilihan dan pengukuhan tim agen perubahan tahun 2026 sebagai penguatan integritas dan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih PA Tutuyan serta dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tutuyan, Kamis (5/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan ini menjadi Langkah strategis Pengadilan Agama Tutuyan dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih pada tahun 2025 dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Proses pemilihan dilakukan dengan objektif dan transparan dengan melihat rekam jejak integritas, disiplin, budaya kerja, komitmen perubahan, serta kemampuan menjadi role model bagi aparatur lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., M.H. berpesan kepada aparatur yang terpilih dalam tim agen perubahan agar dapat membawa satuan kerja ke arah yang lebih baik lagi, serta mempersiapkan program kerja yang selaras dengan tujuan satuan kerja kedepan yaitu meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dari pemilihan diperoleh tim agen perubahan yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Novita Otaya, S.H., Rahmat Bilfaqih, S.H.I., dan Muhammad Arif Pahlevi, S.H. Para aparatur yang terpilih menyampaikan komitmennya untuk mendapatkan predikat WBBM.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah memilih kami menjadi tim agen perubahan tahun 2026, insya Allah kami dapat memberi dampak yang lebih baik bagi satuan kerja dan bisa mewujudkan cita-cita kita selanjutnya yaitu meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Muhammad Arif Pahlevi mewakili tim agen perubahan.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Tutuyan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Peran agen perubahan diharapkan dapat menjadi katalisator dan penggerak utama dalam mendorong perubahan positif bagi satuan kerja.
