Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau secara resmi melaksanakan kegiatan Pemilihan dan Pengukuhan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Rabu (28/1) bertempat di Aula PTA Kepulauan Riau.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPPK ini menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Proses pemilihan Agen Perubahan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kinerja, komitmen terhadap perubahan, serta kemampuan menjadi role model bagi aparatur lainnya.
Agen Perubahan diposisikan sebagai motor penggerak perubahan yang diharapkan mampu menjadi teladan serta penggerak nilai-nilai reformasi birokrasi di satuan kerja. Lebih lanjut, Agen Perubahan terpilih kemudian dikukuhkan secara resmi untuk mengemban amanah dalam mendukung implementasi program-program prioritas Zona Integritas.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., menegaskan bahwa keberadaan Agen Perubahan memiliki peran penting dalam memastikan internalisasi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Zona Integritas tidak hanya dipahami sebagai program administratif, melainkan sebagai budaya kerja yang harus dihidupi dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur.
“Muhammad Rizqi Hengki, S.H., sebagai Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebijakan pimpinan dan pelaksanaan di tingkat operasional, sekaligus menjadi inspirator dalam menciptakan inovasi-inovasi pelayanan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, PTA Kepulauan Riau meneguhkan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik. Penguatan peran Agen Perubahan diyakini menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas yang berkelanjutan di tahun 2026 dan seterusnya.