MARINews, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2025 hingga 19 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi target yang diharapkan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat No. 4/1774/HI.04.02/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Kemenaker telah membuka pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc PHI mulai 20 Agustus hingga 4 Oktober 2025 melalui sistem daring Sistem Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) di laman sschphi.kemnaker.go.id.
Namun hingga 30 September 2025, berdasarkan laporan terbaru dalam Surat No. 4/2098/HI.04.02/IX/2025, Kemenaker mencatat baru ada 25 organisasi pengusul dan 40 calon hakim yang mendaftar.
Jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional untuk pengisian posisi Hakim Ad Hoc PHI di berbagai daerah.
Langkah perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusulan calon hakim dapat disampaikan paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman pendaftaran.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan dan partisipasi yang masih terbatas, Kemenaker memperpanjang masa pendaftaran hingga 19 Oktober 2025 agar lebih banyak organisasi pekerja, pengusaha, dan pihak terkait dapat mengajukan calon.
Kemenaker juga meminta bantuan Mahkamah Agung (MA), serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di seluruh Pengadilan Negeri (PN) Indonesia untuk membantu menyebarluaskan informasi ini melalui situs web dan media sosial resmi masing-masing.
Selain itu, Pengadilan Negeri diharapkan memberikan layanan administratif berupa surat keterangan bagi calon hakim ad hoc yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat tersebut wajib mencantumkan keterangan bahwa dokumen diterbitkan “untuk keperluan mengikuti Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2025.”
Melalui proses seleksi ini, Kemenaker menargetkan terpilihnya calon hakim ad hoc yang berintegritas tinggi, profesional, dan memahami dinamika hubungan industrial di Indonesia.
Kehadiran hakim ad hoc yang kompeten diharapkan dapat memperkuat kualitas putusan Pengadilan Hubungan Industrial agar semakin memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas.