PN Pontianak Laksanakan Putusan PHI Secara Sukarela, Jadi Teladan Penegakan Hukum

PN Pontianak berhasil mengawal pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk secara sukarela
Pelaksanaan Putusan PHI oleh PN Pontianak. Foto ; Dokumentasi PN Pontianak
Pelaksanaan Putusan PHI oleh PN Pontianak. Foto ; Dokumentasi PN Pontianak

MARINews, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa, elegan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Pada Senin (1/9),

PN Pontianak berhasil mengawal pelaksanaan putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk secara sukarela oleh pihak yang kalah (vrijwillige nakoming van het vonnis).

Mekanisme pelaksanaan putusan secara sukarela ini menjadi instrumen penting dalam hukum acara perdata, karena memberi kesempatan bagi pihak yang kalah untuk menunjukkan ketaatan hukum tanpa adanya eksekusi paksa. Cara ini dinilai lebih elegan, efisien, dan minim gesekan dalam penyelesaian sengketa.

Ketua PN Pontianak, Arief Budiono, mengapresiasi kesadaran hukum pihak yang kalah.

“Kami berikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesukarelaan yang ditunjukkan. Hal ini mencerminkan ketaatan hukum yang patut diapresiasi. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini. Syukur alhamdulillah, pelaksanaan putusan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.

Arief menegaskan, mekanisme ini sejalan dengan semangat reformasi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga manfaat penyelesaian perkara dapat benar-benar dirasakan masyarakat pencari keadilan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum.

“Putusan pengadilan tidak berhenti pada teks semata, tetapi harus dijalankan. Dengan adanya pelaksanaan sukarela ini, kepastian hukum benar-benar hadir dalam praktik. Kami juga mengimbau agar sengketa hubungan industrial lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat demi menjaga hubungan kerja yang harmonis,” jelasnya.

Dari pihak termohon, PT Bina Agro Berkembang menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Perusahaan menegaskan kesediaannya melaksanakan putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus menjaga kepastian hukum.

Sementara itu, pihak pemohon, yakni Bujang bersama rekan-rekan pekerja, menyampaikan apresiasi kepada PN Pontianak. Mereka menilai putusan tersebut mencerminkan perlindungan nyata terhadap hak pekerja.

“Kami berterima kasih atas peran aktif pengadilan yang memastikan keadilan ditegakkan secara berimbang antara pekerja dan perusahaan,” ungkap mereka.

Pelaksanaan vrijwillige nakoming van het vonnis dalam perkara PHI ini mengandung dua makna penting. Pertama, membuktikan bahwa tidak semua perkara harus berujung pada eksekusi paksa yang memakan biaya, waktu, serta berpotensi memicu konflik. Kedua, menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam perselisihan hubungan industrial.

Dengan terlaksananya putusan secara sukarela, PN Pontianak menegaskan posisinya sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa konflik baru, melainkan melalui kesadaran hukum para pihak.

PN Pontianak pun semakin mengukuhkan diri sebagai benteng keadilan yang berwibawa, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang elegan.

Praktik ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan putusan, baik di bidang hubungan industrial maupun perkara perdata lainnya.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews