Terdapat permohonan kasasi yang diajukan dan telah dijadikan landmark decision (putusan penting) dan yang menjadi sang pengadil adalah Dr. H. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua), Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., (Anggota), yang teregister dalam perkara nomor 964 K/PID/2015.
Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Terdakwa Iskandar alias Kandar bin Aroeif, yang didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Pertama melanggar Pasal 338 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pada pemeriksaan pada persidangan tingkat pertama, Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” dengan tuntutan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun kepada Terdakwa.
Pengadilan tingkat pertama, atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum memberikan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair.
Oleh karena dakwaan tidak terbukti, Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum dengan perintah membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta pula memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Terhadap barang bukti, Hakm pemeriksa juga mengembalikan sebagian barang bukti kepada terdakwa, kepada keluarga korban, kepada saksi dan sebagian lainnya dirampas negara.
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan tersebut dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, selanjutnya mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Sedangkan mengenai baran bukti Majelis Hakim kasasi menetapkan hal yang sama dengan Majelis Hakim tingkat pertama.
Majelis Hakim kasasi memberikan pertimbangan atas putusan lepas tersebut yakni menyatakan bahwa dalam kasus pembelaan darurat untuk diri sendiri, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman/perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri atau perlu/wajib/harus memperhatikan upaya terdakwa menghindari ancaman /perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri lagi, (dhi, terdakwa diserang korban tiba-tiba dengan 2 (dua) buah pisau dan sudah sempat melukai Terdakwa dibagian perut, dan ketika Terdakwa mencoba menghindar dari serangan korban, ternyata korban masih mengejar untuk melakukan serangan pada bagian pundak kanan dan kiri dari arah belakang terdakwa, dan terdakwa dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi, maka tindakan terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban).
Pertimbangan Hakim tingkat kasasi juga menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur delik “pembunuhan” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi merupakan perbuatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga terhadap Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Dari landmark decision (putusan penting) yang dijadikan yurisprudensi ini, memberikan kaidah hukum bahwa dalam kasus pembelaan darurat untuk diri sendiri, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman /perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri.
Kaidah hukum selanjutnya, bahwa dalam hal unsur tindak pidana terpenuhi maka terdakwa yang melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Yurisprudensi ini diharapkan akan memberikan pemahaman kepada berbagai pihak termasuk hakim, akademisi, penuntut umum, advokat, mahasiswa hukum dan praktisi hukum dalam memahami pembelaan darurat untuk diri sendiri bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.