Output Bimtek Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum, PA Muaradua Berikan Layanan Ramah Disabilitas

Komitmen tersebut tercermin saat seorang penyandang disabilitas fisik menjadi pihak dalam perkara Izin Poligami yang ditangani oleh PA Muaradua.
PA Muaradua memberikan layanan ramah disabilitas. Foto : Dokumentasi PA Muaradua
PA Muaradua memberikan layanan ramah disabilitas. Foto : Dokumentasi PA Muaradua

MARINews, Muaradua – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan tema “Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum” yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 19 Maret sampai dengan 29 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama MA RI termasuk seluruh aparatur tenaga teknis PA Muaradua.

Seluruh aparatur tenaga teknis PA Muaradua mengikuti rangkaian bimtek tersebut dan dinyatakan lulus. 

Adapun materi dalam bimtek tersebut meliputi:

  1. Orientasi bimbingan teknis 2 jam pelajaran;
  2. Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups), 5 jam pelajaran;
  3. Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama, 6 jam pelajaran;
  4. Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan, 5 jam pelajaran;
  5. Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan, 5 jam pelajaran;
  6. Komunikasi Terhadap Kaum Rentan, 5 jam pelajaran;
  7. Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata, 6 jam pelajaran;
  8. Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Jinayat, 6 jam pelajaran;

Setelah selesai mengikuti rangkaian bimtek tersebut, PA Muaradua kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah disabilitas. 

Komitmen tersebut tercermin saat seorang penyandang disabilitas fisik menjadi pihak dalam perkara Izin Poligami yang ditangani oleh PA Muaradua.

Petugas Pelayanan dengan sigap memberikan pelayanan ramah penyandang disabilitas dengan menyediakan akomodasi yang layak dan penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik.

Pihak penyandang disabilitas tersebut mendapatkan pendampingan.dari Petugas Pelayanan, mendapatkan fasilitas/alat bantu yang sudah disediakan oleh Pengadilan berupa kursi roda, dan mendapatkan standar prioritas dengan mendahulukan pemberian layanan bagi Penyandang Disabilitas dengan mengecualikan sistem antrian. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya PA Muaradua untuk mendukung akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Saat mengetahui ada pihak penyandang disabilitas berperkara di PA Muaradua, Ketua PA Muaradua menegaskan, petugas layanan harus peka terhadap para pihak yang memiliki kebutuhan khusus atau kaum rentan dan pihak tersebut harus didahulukan dalam mendapatkan pelayanan.

“Karena kehadiran mereka menjadi bagian penting dari komitmen PA Muaradua dalam mewujudkan pengadilan yang ramah, responsif dan humanis,” ujar Ketua PA Muaradua.

Ia menambahkan, PA Muaradua akan terus berbenah meningkatkan fasilitas dan sumber daya manusia yang kompeten dalam melayani penyandang disabilitas.

“Semi mendapatkan kepercayaan publik, sekaligus memberikan pengalaman berperkara yang adil dan setara bagi seluruh Masyarakat,” pungkas Ketua PA Muaradua.

Penulis: Feriyanto
Editor: Tim MariNews