Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Gelar Diskusi Hukum, Soroti Problematika Surat Tercatat dan Kepastian Hukum

Acara ditutup dengan perumusan hasil diskusi yang akan menjadi pedoman konkret bagi praktik peradilan di masa depan. Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menegakkan prinsip kepastian hukum, sesuai dengan amanat hukum acara perdata.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menyelenggarakan diskusi hukum yang krusial pada 22-23 Mei 2025 di Pengadilan Agama Arga Makmur. Foto dokumentasi PTA Bengkulu
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menyelenggarakan diskusi hukum yang krusial pada 22-23 Mei 2025 di Pengadilan Agama Arga Makmur. Foto dokumentasi PTA Bengkulu

MARINews, Arga Makmur, Bengkulu-Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu sukses menyelenggarakan diskusi hukum yang krusial pada 22-23 Mei 2025. Bertempat di Pengadilan Agama Arga Makmur, acara ini mengumpulkan para petinggi dan praktisi hukum dari seluruh wilayah Bengkulu, termasuk Ketua PTA Bengkulu beserta jajarannya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, hakim, panitera, serta tenaga teknis lainnya.

Diskusi yang dibuka oleh Ketua PTA Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum. ini, mengusung tema vital: "Analisis Problematika Penerapan Surat Tercatat Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum dalam Hukum Acara Perdata." Ketua PTA Bengkulu menyampaikan apresiasi tinggi dan menekankan urgensi forum ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang berlandaskan kepastian hukum.

Membongkar Tantangan Pemanggilan Pihak Melalui PT. Pos

Fokus utama diskusi ini mengarah pada implementasi krusial surat tercatat dalam praktik peradilan, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. Namun, yang lebih menarik adalah perbincangan yang merambah jauh hingga ke ranah teknis, yakni pemanggilan pihak melalui PT. Pos Indonesia.

Meskipun Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung dan PT. Pos Indonesia digagas untuk menawarkan kemudahan dan biaya yang lebih ringan bagi para pencari keadilan, diskusi ini justru mengungkap berbagai permasalahan dan tantangan nyata yang selama ini dihadapi di lapangan.

Para peserta, dengan antusiasme yang tinggi, terlibat dalam sesi pemaparan materi dan tanya jawab yang dinamis, dipandu oleh narasumber ahli. Mereka tak hanya berbagi pandangan dan masukan, tetapi juga menceritakan pengalaman langsung terkait rumitnya penerapan sistem surat tercatat di unit kerja masing-masing. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik, serta urgensi untuk mencari solusi inovatif demi efektivitas sistem peradilan.

Diskusi hukum yang intens ini tidak berakhir begitu saja. Acara ditutup dengan perumusan hasil diskusi yang akan menjadi pedoman konkret bagi praktik peradilan di masa depan. Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menegakkan prinsip kepastian hukum, sesuai dengan amanat hukum acara perdata.

Keberhasilan kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator, memupuk sinergi yang lebih erat antarlembaga peradilan agama di seluruh wilayah Bengkulu. Pada akhirnya, upaya ini akan mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum secara menyeluruh di lingkungan peradilan agama, memastikan keadilan dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh masyarakat

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews