MARINews, Ogan Komering Ilir — Seorang guru sekolah dasar di Indralaya Utara berinisial DA, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, setelah terbukti menggelapkan uang tabungan murid-muridnya dengan total mencapai sekitar Rp95 Juta.
Perbuatan tersebut, dilakukan antara Juli 2024 hingga Juni 2025, saat terdakwa yang bertugas di SD Negeri 06 Indralaya Utara, memegang uang tabungan siswa dari kelas 1 hingga kelas 6.
Uang yang seharusnya disimpan untuk keperluan para siswa itu, justru digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang pinjaman online.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi hidup yang penuh tekanan dan kesulitan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang mengandung lima bulan, sementara suami yang dahulu menjadi penopang hidup telah menjatuhkan talak dan memutus komunikasi. Sehingga, ia harus menanggung sendiri beban ekonomi dan psikologis.
Dalam keadaan terdesak, terdakwa mengaku khilaf hingga menggunakan uang tabungan murid untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang pinjaman online yang menjeratnya.
Kendati demikian, penyesalan mendalam ditunjukkan oleh terdakwa. Ia telah meminta maaf kepada para wali murid dan pihak sekolah, bahkan sebagian besar wali murid telah memberikan maaf setelah difasilitasi oleh kepala sekolah.
Meski demikian, masih ada sebagian kecil pihak yang belum dapat menerima perdamaian tersebut, mengingat dana yang dikelola menyangkut hak-hak anak didik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan, pengadilan tidak hanya menilai perbuatan Terdakwa semata, tetapi juga seorang manusia di balik perbuatan itu.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai penting untuk melihat latar belakang dan kondisi sosial-psikologis terdakwa sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Majelis mempedomani Pasal 2 huruf e, f, dan g Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Pertimbangan tersebut, menjadi dasar bagi pengadilan untuk tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga memberikan ruang bagi kemanusiaan, empati, dan kesempatan memperbaiki diri.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Eka Aditya Darmawan dengan anggota Kurnia Ramadhan dan Iqbal Lazuardi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada Rabu (12/11), Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.





